128 Produk UMKM di Papua Bersertifikat Halal

JAYAPURA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Papua menyebut 128 produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Papua telah mengantongi sertifikat halal per April 2026. Ketua Halal Center Papua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ika Putra Viratam, , mengatakan untuk itu pihaknya kini terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait sertifikasi halal bagi UMKM di Papua.

“Untuk 2026 ini kami sudah terbitkan sekitar 128 sertifikat halal, sedangkan secara kumulatif sejak 2021 hingga 2026 mencapai sekitar 1.786 sertifikat,” katanya di Jayapura, Sabtu (25/4).

Menurut Ika, jika para pelaku UMKM di Papua melakukan sertifikasi halal makan bakal memberikan banyak manfaat di antaranya memperluas akses pasar hingga ke pusat perbelanjaan, hotel, serta peluang ekspor.

Baca Juga :  Hilang Kendali, HRV Tabrak Dua Anggota Brimob

“Dengan sertifikat halal, pelaku usaha bisa naik kelas, dari yang sebelumnya hanya berjualan skala kecil menjadi bisa masuk ke pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemerintah saat ini masih memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM hingga batas waktu Oktober 2026, sehingga pelaku usaha di Papua dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

JAYAPURA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Papua menyebut 128 produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Papua telah mengantongi sertifikat halal per April 2026. Ketua Halal Center Papua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ika Putra Viratam, , mengatakan untuk itu pihaknya kini terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait sertifikasi halal bagi UMKM di Papua.

“Untuk 2026 ini kami sudah terbitkan sekitar 128 sertifikat halal, sedangkan secara kumulatif sejak 2021 hingga 2026 mencapai sekitar 1.786 sertifikat,” katanya di Jayapura, Sabtu (25/4).

Menurut Ika, jika para pelaku UMKM di Papua melakukan sertifikasi halal makan bakal memberikan banyak manfaat di antaranya memperluas akses pasar hingga ke pusat perbelanjaan, hotel, serta peluang ekspor.

Baca Juga :  Hilang Kendali, HRV Tabrak Dua Anggota Brimob

“Dengan sertifikat halal, pelaku usaha bisa naik kelas, dari yang sebelumnya hanya berjualan skala kecil menjadi bisa masuk ke pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemerintah saat ini masih memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM hingga batas waktu Oktober 2026, sehingga pelaku usaha di Papua dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya