Gubernur Beberkan Alasan Belum Terima Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan SMA-SMK dari Kabupaten

MERAUKE- Kendati Pemerintah Kabupaten Merauke sudah siap untuk melimpahkan kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke Provinsi Papua Selatan, namun sampai sekarang ini Pemerintah Provinsi Papua Selatan belum menerima pelimpahan kewenangan tersebut.
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, secara nasional pengelolaan SMA dan SMK tersebut ditangani oleh provinsi.

‘’Dulu kita disini juga begitu. SMA-SMK ditangani provinsi. Tapi, beberapa kabupaten saat itu meminta kalau bisa SMA dan SMK dikelola oileh kabupaten/kota. Sehingga beberapa usulan itu disampaikan secara berjenjang sampai ke pemerintah pusat,’’ kata Apolo Safanpo menjawab pertanyaan media ini, seusia membuka Rakor Kepsek SMK se-Tanah Papua, Rabu (8/4).

Menurutnya, dari permintaan sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Tanah Papua itu, saat revisi UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 yang dijabarkan dalam Peraturan poemerintah Nomor 106 dan 107 tahun 2022, disitulah kewenangan dilimpahkan dari provinsi ke kabupaten/kota.

Baca Juga :  Jaga Tapal Batas Negara dan Jangan Sakiti Hati Rakyat!

‘’Kalau sekarang ada keinginan mengembalikan kewenangan ke provinsi, maka harus dilakukan perubahan atau revisi PP Nomor 106 dan Nomor 107 terlebih dahulu. Karena di PP itulah kewenangan dilimpahkan dari provinsi ke kabupaten,’’ katanya.

Sementara kewenangan untuk membuat Peraturan Pemerintah ada pada Pemerintah Pusat dan DPR RI, sehingga yang harus dilakukan adalah mengusulkan terlebih dahulu secara berjenjang untuk dilakukan revisi.

‘’Jadi pemerintah kabupaten/kota dan DPR-nya harus mengusulkan secara resmi mengusulkan ke provinsi. Lalu provinsi dengan DPR-nya mengusulkan ke Mendagri, selanjutnya Mendagri melanjutkan ke DPR RI,’’ jelasnya.

MERAUKE- Kendati Pemerintah Kabupaten Merauke sudah siap untuk melimpahkan kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke Provinsi Papua Selatan, namun sampai sekarang ini Pemerintah Provinsi Papua Selatan belum menerima pelimpahan kewenangan tersebut.
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, secara nasional pengelolaan SMA dan SMK tersebut ditangani oleh provinsi.

‘’Dulu kita disini juga begitu. SMA-SMK ditangani provinsi. Tapi, beberapa kabupaten saat itu meminta kalau bisa SMA dan SMK dikelola oileh kabupaten/kota. Sehingga beberapa usulan itu disampaikan secara berjenjang sampai ke pemerintah pusat,’’ kata Apolo Safanpo menjawab pertanyaan media ini, seusia membuka Rakor Kepsek SMK se-Tanah Papua, Rabu (8/4).

Menurutnya, dari permintaan sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Tanah Papua itu, saat revisi UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 yang dijabarkan dalam Peraturan poemerintah Nomor 106 dan 107 tahun 2022, disitulah kewenangan dilimpahkan dari provinsi ke kabupaten/kota.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Pusat Pemerintahan, Berharap Ada Progres  Pembangunan 

‘’Kalau sekarang ada keinginan mengembalikan kewenangan ke provinsi, maka harus dilakukan perubahan atau revisi PP Nomor 106 dan Nomor 107 terlebih dahulu. Karena di PP itulah kewenangan dilimpahkan dari provinsi ke kabupaten,’’ katanya.

Sementara kewenangan untuk membuat Peraturan Pemerintah ada pada Pemerintah Pusat dan DPR RI, sehingga yang harus dilakukan adalah mengusulkan terlebih dahulu secara berjenjang untuk dilakukan revisi.

‘’Jadi pemerintah kabupaten/kota dan DPR-nya harus mengusulkan secara resmi mengusulkan ke provinsi. Lalu provinsi dengan DPR-nya mengusulkan ke Mendagri, selanjutnya Mendagri melanjutkan ke DPR RI,’’ jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya