Gubernur Beberkan Alasan Belum Terima Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan SMA-SMK dari Kabupaten

Karena itu, jelas dia, usulan revisi PP 106 dan 1107 tersebut bisa dilakukan asosiasi bupati dan walikota serta DPR se-Tanah Papua.

‘’Nanti pemerintah provinsi melalui asosiasi gubernur se-Tanah Papua untuk meneruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk melakukan perubahan pasal yang mengatur tentang kewenangan di PP 106 dan 107 tahun 2022,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  SMP Muhammadyah Siap Tampil Sebagai Sekolah Unggulan 

Karena itu, jelas dia, usulan revisi PP 106 dan 1107 tersebut bisa dilakukan asosiasi bupati dan walikota serta DPR se-Tanah Papua.

‘’Nanti pemerintah provinsi melalui asosiasi gubernur se-Tanah Papua untuk meneruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk melakukan perubahan pasal yang mengatur tentang kewenangan di PP 106 dan 107 tahun 2022,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Masih Jalani Perawatan, Polisi Belum Bisa Ambil Keterangan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya