Pemkot Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak di Bawah Umur

Wali Kota: Perlu Keterlibatan Orang Tua Dan Sekolah

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.

Menurut Abisai, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Regulasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

“Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan mekanisme pembatasan usia serta memastikan anak-anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditentukan,” ujar Abisai.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi, Bangun Karakter Generasi Muda yang Islami

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis mereka sebelum terjun ke dunia media sosial yang dinamis dan penuh tantangan.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil kajian panjang terkait dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” jelasnya.

Wali Kota: Perlu Keterlibatan Orang Tua Dan Sekolah

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.

Menurut Abisai, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Regulasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

“Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan mekanisme pembatasan usia serta memastikan anak-anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditentukan,” ujar Abisai.

Baca Juga :  Dari Buang Sampah Hingga ke Apotik dan Belanja Online Dijadikan Alasan

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis mereka sebelum terjun ke dunia media sosial yang dinamis dan penuh tantangan.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil kajian panjang terkait dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya