Tuesday, March 31, 2026
26.6 C
Jayapura

Delapan Kasus Pencurian Libatkan Anak di Bawah Umur

SENTANI – Satuan Reskrim Polres Jayapura mencatat dalam beberapa bulan terakhir terdapat sedikitnya delapan kasus pencurian yang melibatkan pelaku di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengatakan salah satu kasus terbaru berhasil diungkap setelah pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial HN (14), yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Pelaku kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Rata-rata pelaku masih berusia 13 hingga 15 tahun dan sebagian besar tidak bersekolah,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, aksi pencurian terjadi pada 12 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIT di kawasan BTN Kolam, Jayapura. Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil dan mengambil uang milik korban.

Baca Juga :  Lanud Buka Posko Bantuan Bama

Dari hasil kejahatan itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp9 juta yang kemudian dibagi rata. Uang tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menyewa permainan PlayStation.

Polisi menyebut, aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku, namun satu di antaranya masih dalam pengejaran karena berada di luar daerah.

Alamsyah menegaskan, meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak. Penanganan kasus anak memiliki mekanisme khusus, termasuk kemungkinan dilakukan diversi.

“Penanganan berbeda dengan pelaku dewasa. Prosesnya lebih cepat dan mengedepankan pendekatan perlindungan anak,” jelasnya.

SENTANI – Satuan Reskrim Polres Jayapura mencatat dalam beberapa bulan terakhir terdapat sedikitnya delapan kasus pencurian yang melibatkan pelaku di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengatakan salah satu kasus terbaru berhasil diungkap setelah pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial HN (14), yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Pelaku kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Rata-rata pelaku masih berusia 13 hingga 15 tahun dan sebagian besar tidak bersekolah,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, aksi pencurian terjadi pada 12 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIT di kawasan BTN Kolam, Jayapura. Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil dan mengambil uang milik korban.

Baca Juga :  FDS Ke-XIII akan Dilaksanakan  5-7 Juli

Dari hasil kejahatan itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp9 juta yang kemudian dibagi rata. Uang tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menyewa permainan PlayStation.

Polisi menyebut, aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku, namun satu di antaranya masih dalam pengejaran karena berada di luar daerah.

Alamsyah menegaskan, meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak. Penanganan kasus anak memiliki mekanisme khusus, termasuk kemungkinan dilakukan diversi.

“Penanganan berbeda dengan pelaku dewasa. Prosesnya lebih cepat dan mengedepankan pendekatan perlindungan anak,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/