Thursday, March 19, 2026
26 C
Jayapura

ASN Terapkan WFA hingga WFH

Jadwal Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026 Direvisi

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura resmi merevisi jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menjelaskan, Revisi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.9.1/051 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Jayapura Nomor 188.4/1 Tahun 2026 tentang Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura Tahun 2026.

“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama periode menjelang dan sesudah libur keagamaan, pola kerja ASN akan menyesuaikan dengan sistem kerja fleksibel guna menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan,” ujar Abisai, Sabtu (14/3).

Baca Juga :  Wali Kota: Harus Bangga Jadi Bagian dari Timnas

“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pada 16 dan 17 Maret 2026, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA), sementara bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih memiliki kegiatan pelayanan tetap dapat bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO),” lanjutnya.

Selanjutnya pada 18 dan 19 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Memasuki perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah menetapkan 20 hingga 24 Maret 2026 sebagai libur nasional dan cuti bersama bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

“Setelah masa libur tersebut, pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 ASN kembali menjalankan tugas dengan sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH),” ungkapnya.

Baca Juga :  Program RT/RW Tangguh, Lahirkan Solidaritas Tangani Covid 19 secara Bersama

Sementara itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dijadwalkan kembali bekerja normal pada Senin, 30 Maret 2026. Meski demikian, Pemerintah Kota Jayapura menegaskan bahwa selama masa libur nasional dan cuti bersama tersebut, pelayanan publik harus tetap berjalan.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah atau unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran,” bebernya.
Langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN menjalani masa libur atau sistem kerja fleksibel.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap para ASN dapat memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga, tanpa mengabaikan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Jadwal Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026 Direvisi

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura resmi merevisi jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menjelaskan, Revisi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.9.1/051 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Jayapura Nomor 188.4/1 Tahun 2026 tentang Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura Tahun 2026.

“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama periode menjelang dan sesudah libur keagamaan, pola kerja ASN akan menyesuaikan dengan sistem kerja fleksibel guna menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan,” ujar Abisai, Sabtu (14/3).

Baca Juga :  Tim Softball Putri SMAN 4 Jayapura Ukir Prestasi

“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pada 16 dan 17 Maret 2026, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA), sementara bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih memiliki kegiatan pelayanan tetap dapat bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO),” lanjutnya.

Selanjutnya pada 18 dan 19 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Memasuki perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah menetapkan 20 hingga 24 Maret 2026 sebagai libur nasional dan cuti bersama bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

“Setelah masa libur tersebut, pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 ASN kembali menjalankan tugas dengan sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH),” ungkapnya.

Baca Juga :  Momen Lebaran,  Uang Terserap di Masyarakat Rp 1,45 Triliun

Sementara itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dijadwalkan kembali bekerja normal pada Senin, 30 Maret 2026. Meski demikian, Pemerintah Kota Jayapura menegaskan bahwa selama masa libur nasional dan cuti bersama tersebut, pelayanan publik harus tetap berjalan.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah atau unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran,” bebernya.
Langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN menjalani masa libur atau sistem kerja fleksibel.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap para ASN dapat memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga, tanpa mengabaikan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya