Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

BPK Tengah Periksa Laporan Keuangan Pemkot

Wali Kota Jayapura Dr.Benhur Tomi Mano, MM., menyerahkan DPA TA 2020 kepada Kepala BPKAD Kota Jayapura Adolf Siahay  (FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan 25 hari kedepan, telah melakukan pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 di Pemkot Jayapura.Hal ini dikatakan Wali Kota Jayapura melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Adolf Siahay, kepada Cenderawasih Pos, Jumat(7/2) kemarin.

  Dijelaskan, melalui pemeriksaan pendahuluan ini diharapkan semua OPD dilingkungan Pemkot   bisa menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan tim BPK, jangan ada jajaran OPD dilingkungan Pemkot melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

 “Saya harap dalam pemeriksaaan pendahuluan semua, OPD dilingkungan Pemkot harus kooperatif membantu tim BPK dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, sehingga dalam pemeriksaan ini bisa berjalan lancar dan tidak ada hambatan,”kata Adolf.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan Akan Diverifikasi Ulang

 Diakui, pemeriksaan interim sendiri adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum LKPD diserahkan oleh pemerintah daerah kepada BPK. Pemeriksaan interim atas LKPD dapat dilakukan pada tahun berjalan, yaitu pada Semester II setelah selesainya laporan realisasi Semester I.

  Dan jika selama pemeriksaan itu, apabila pemeriksa menemukan permasalahan yang dapat ditindaklanjuti oleh entitas untuk kepentingan perbaikan penyajian LKPD TA 2019,  tim pemeriksa akan menyampaikan management letter sebagai bagian dari rekomendasi perbaikan. Setelah itu, akan ada pemeriksaan lagi yakni pemeriksaaan LKPD secara rinci.

 Sehingga melalui pemeriksaan ini hasilnya bisa diputuskan BPK dalam memberikan opini laporan keuangan apakah bisa mendapatkan opini keuangan WTP, WDP atau Disclaimer.

Baca Juga :  Tersangka Penabrak Anggota Polisi Ditahap Duakan

  Dan Pemkot Jayapura optimis dalam pemeriksaan Keuangan oleh BPK di TA 2019 tidak ada kendala, karena selama 6 tahun berturut-turut dalam pengelolaan keuangan daerah Pemkot selalu mendapat opini keuangan WTP dari BPK RI. (dil/wen)

Wali Kota Jayapura Dr.Benhur Tomi Mano, MM., menyerahkan DPA TA 2020 kepada Kepala BPKAD Kota Jayapura Adolf Siahay  (FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan 25 hari kedepan, telah melakukan pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 di Pemkot Jayapura.Hal ini dikatakan Wali Kota Jayapura melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Adolf Siahay, kepada Cenderawasih Pos, Jumat(7/2) kemarin.

  Dijelaskan, melalui pemeriksaan pendahuluan ini diharapkan semua OPD dilingkungan Pemkot   bisa menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan tim BPK, jangan ada jajaran OPD dilingkungan Pemkot melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

 “Saya harap dalam pemeriksaaan pendahuluan semua, OPD dilingkungan Pemkot harus kooperatif membantu tim BPK dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, sehingga dalam pemeriksaan ini bisa berjalan lancar dan tidak ada hambatan,”kata Adolf.

Baca Juga :  Ikemal Harus Jadi Agen Kedamaian dan Pembangunan di Kota Jayapura

 Diakui, pemeriksaan interim sendiri adalah pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum LKPD diserahkan oleh pemerintah daerah kepada BPK. Pemeriksaan interim atas LKPD dapat dilakukan pada tahun berjalan, yaitu pada Semester II setelah selesainya laporan realisasi Semester I.

  Dan jika selama pemeriksaan itu, apabila pemeriksa menemukan permasalahan yang dapat ditindaklanjuti oleh entitas untuk kepentingan perbaikan penyajian LKPD TA 2019,  tim pemeriksa akan menyampaikan management letter sebagai bagian dari rekomendasi perbaikan. Setelah itu, akan ada pemeriksaan lagi yakni pemeriksaaan LKPD secara rinci.

 Sehingga melalui pemeriksaan ini hasilnya bisa diputuskan BPK dalam memberikan opini laporan keuangan apakah bisa mendapatkan opini keuangan WTP, WDP atau Disclaimer.

Baca Juga :  APBD Kota Jayapura TA. 2024 Ditetapkan Rp 1,7 Triliun Lebih

  Dan Pemkot Jayapura optimis dalam pemeriksaan Keuangan oleh BPK di TA 2019 tidak ada kendala, karena selama 6 tahun berturut-turut dalam pengelolaan keuangan daerah Pemkot selalu mendapat opini keuangan WTP dari BPK RI. (dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya