Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Tersangka Penabrak Anggota Polisi Ditahap Duakan

Tersangka Ali Dimara (21) penabrak Kabag Sumda Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Jumat (4/12). (FOTO : Humas Polresta)

JAYAPURA- Penyidik Lantas Polsek Jayapura Utara menyerahkan tersangka Ali Dimara (21) penabrak Kabag Sumda Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Jumat (4/12).
Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling mengatakan, Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Jayapura nomor : B-1955/R.1.10/Eku.1/12/2020 tentang hasil penyidikan perkara pidana an. Ali Dimara sudah lengkap/P21.
“Dengan adanya penyerahan tersangka ini maka proses hukum selanjutnya ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau atau persidangan,”ucap Kapolsek. Atas perbuatannya Ali Dimara dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI no. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Kapolsek menerangkan, kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada 27 Oktober sekira pukul 06.30 WIT di jalan Soa Siu depan saga mall Dok V Bawah dengan korban Kabag Sumda Kompol Willem E. Lumi.
“Dimana saat itu tersangka dalam dipengaruhi minuman keras dari arah berlawanan dan masuk ke jalur korban, sehingga kecelakaan terjadi yang mengakibatkan korban mengalami patah jari sebelah kanan dan patah tulang kaki kanan,” terangnya.
Dirinya mewanti-wanti para pengendara jika mengendarai kendaraannya tidak dalam pengaruh Minuman Keras, sebab kecelakaan bisa membahayakan orang lain. “Kami akan tindak tegas bagi mereka yang kedapatan dalam pengaruh Miras saat mengendarai kendaraannya,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Termin Kedua, Target Vaksinasi Masih Nakes
Tersangka Ali Dimara (21) penabrak Kabag Sumda Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Jumat (4/12). (FOTO : Humas Polresta)

JAYAPURA- Penyidik Lantas Polsek Jayapura Utara menyerahkan tersangka Ali Dimara (21) penabrak Kabag Sumda Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Jumat (4/12).
Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling mengatakan, Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Jayapura nomor : B-1955/R.1.10/Eku.1/12/2020 tentang hasil penyidikan perkara pidana an. Ali Dimara sudah lengkap/P21.
“Dengan adanya penyerahan tersangka ini maka proses hukum selanjutnya ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau atau persidangan,”ucap Kapolsek. Atas perbuatannya Ali Dimara dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI no. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Kapolsek menerangkan, kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada 27 Oktober sekira pukul 06.30 WIT di jalan Soa Siu depan saga mall Dok V Bawah dengan korban Kabag Sumda Kompol Willem E. Lumi.
“Dimana saat itu tersangka dalam dipengaruhi minuman keras dari arah berlawanan dan masuk ke jalur korban, sehingga kecelakaan terjadi yang mengakibatkan korban mengalami patah jari sebelah kanan dan patah tulang kaki kanan,” terangnya.
Dirinya mewanti-wanti para pengendara jika mengendarai kendaraannya tidak dalam pengaruh Minuman Keras, sebab kecelakaan bisa membahayakan orang lain. “Kami akan tindak tegas bagi mereka yang kedapatan dalam pengaruh Miras saat mengendarai kendaraannya,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Calon Pelatih Anak Berkebutuhan Khusus Diberi Pelatihan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya