SENTANI – Satreskrim Polres Jayapura melalui Unit Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti di wilayah Jayapura Selatan, Minggu (1/3).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/215/II/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA, tanggal 28 Februari 2026.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali mengatakan, Sekitar pukul 17.00 WIT, Tim Opsnal menerima informasi dari anggota Polsek Jayapura Selatan bahwa satu unit sepeda motor hasil curanmor beserta terduga pelaku telah diamankan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 17.20 WIT tim langsung bergerak menuju Polsek Jayapura Selatan untuk melakukan pengamanan dan serah terima pelaku serta barang bukti.
“Tim tiba di Polsek Jayapura Selatan dan melaksanakan serah terima pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. Sekitar pukul 19.00 WIT, pelaku menjalani interogasi awal oleh penyidik Satreskrim,” katanya dalam rilis Selasa (3/3).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial II (18) mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIT, dirinya menuju sebuah acara di sekitar Bukit Tungkuwiri, Doyo Lama.
Setelah mengonsumsi minuman keras hingga pagi hari, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dalam keadaan menyala tanpa pengawasan pemilik. Pelaku kemudian mengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Kota Jayapura.
SENTANI – Satreskrim Polres Jayapura melalui Unit Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti di wilayah Jayapura Selatan, Minggu (1/3).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/215/II/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA, tanggal 28 Februari 2026.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali mengatakan, Sekitar pukul 17.00 WIT, Tim Opsnal menerima informasi dari anggota Polsek Jayapura Selatan bahwa satu unit sepeda motor hasil curanmor beserta terduga pelaku telah diamankan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 17.20 WIT tim langsung bergerak menuju Polsek Jayapura Selatan untuk melakukan pengamanan dan serah terima pelaku serta barang bukti.
“Tim tiba di Polsek Jayapura Selatan dan melaksanakan serah terima pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. Sekitar pukul 19.00 WIT, pelaku menjalani interogasi awal oleh penyidik Satreskrim,” katanya dalam rilis Selasa (3/3).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial II (18) mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIT, dirinya menuju sebuah acara di sekitar Bukit Tungkuwiri, Doyo Lama.
Setelah mengonsumsi minuman keras hingga pagi hari, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dalam keadaan menyala tanpa pengawasan pemilik. Pelaku kemudian mengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Kota Jayapura.