JAYAPURA-Peredaran ganja di Kota Jayapura maupun kabupaten lain di tanah Papua mulai marak dilakukan dengan modus pengiriman lewat jasa ekspedisi. Bila sebelumnya, Tim Opsnal Subdit II menangkap pelaku pengiriman paket ganja kering seberat 3 kilogram di salah satu kantor jasa pengiriman, Jumat (20/2), kasus serupa kembali terulang.
Kali ini, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Abepura dengan jumlah barang bukti yang diamankan hampir mencapai setengah kilogram. Salah satunya penyelundupan ganja lewat jada ekpedisi.
‎
Dimana pada Jumat, (27/2) sekitar pukul 15.00 WIT di salah satu kantor penyedia jasa pengiriman di Distrik Heram, Tim Opsnal menerima informasi terkait adanya pengiriman paket diduga berisi narkotika. Merespon itu tim langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa paket.
‎
Setelah dilakukan penindakan di kawasan Abepantai, tim mendapati bahwa terduga pelaku sempat melarikan diri. Namun, petugas bersama saksi kembali ke kantor jasa pengiriman dan mengamankan satu paket karton berukuran sedang yang di dalamnya terdapat dua paket besar dilakban coklat berisi ganja dengan berat kurang lebih 400 gram, serta beberapa barang lainnya.
‎
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FS alias J (24), warga Jalan Abepantai, Kota Jayapura. Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‎
Di hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIT, tim Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial SF (31) di salah satu kamar kos di Jalan Kampung Ambon, Abepantai, Distrik Abepura.
‎
Penindakan dilakukan setelah tim mengantongi informasi dari hasil penyelidikan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penggunaan dan peredaran ganja. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan di atas plafon kamar kos.
‎
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening ukuran besar, 2 paket ukuran sedang, 15 bungkus plastik kliper kecil, 1 kantong plastik hitam, serta dua unit telepon genggam. Total berat ganja yang diamankan dalam kasus ini sekitar 57,98 gram. Tersangka juga dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.