BGN Papua Tengah Hentikan Sementara 11 SPPG di Mimika

MIMIKA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara (suspend) operasional 11 dari 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Keputusan drastis ini diambil menyusul adanya laporan pencemaran lingkungan dan kendala administratif pada yayasan pengelola.

Kebijakan ini menyasar pada 61 persen infrastruktur penyedia makan bergizi di wilayah tersebut, yang tersebar di Distrik Mimika Baru, Wania, Kuala Kencana, dan Mimika Timur.

Kepala Regional BGN Papua Tengah, Nalen Situmorang, mengungkapkan bahwa mayoritas unit yang dihentikan (8 unit) tersandung masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Masyarakat melaporkan adanya aroma tidak sedap akibat limbah dapur yang langsung dibuang ke saluran drainase pemukiman.

Baca Juga :  Gasak Motor Orang, Oknum Honorer di Mimika Ditangkap Polisi 

“Visi Badan Gizi bukan sekadar memberi makanan bergizi lalu merusak kualitas air tanah masyarakat. Itu salah. Kami sedang mewajibkan setiap SPPG memiliki IPAL portabel yang saat ini sedang dalam proses pemesanan,” ujar Nalen dalam rapat koordinasi bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mimika, Selasa (14/4).

Selain masalah lingkungan, tiga unit lainnya dihentikan sementara karena adanya proses transisi atau pergantian yayasan pengelola. Nalen menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari standarisasi teknis.

“Per hari ini, hanya 7 unit yang tetap beroperasional. Sisanya, 11 unit, kami suspend. Namun perlu ditekankan bahwa ini bukan pemberhentian permanen, melainkan bersifat sementara,” tambahnya.

MIMIKA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara (suspend) operasional 11 dari 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Keputusan drastis ini diambil menyusul adanya laporan pencemaran lingkungan dan kendala administratif pada yayasan pengelola.

Kebijakan ini menyasar pada 61 persen infrastruktur penyedia makan bergizi di wilayah tersebut, yang tersebar di Distrik Mimika Baru, Wania, Kuala Kencana, dan Mimika Timur.

Kepala Regional BGN Papua Tengah, Nalen Situmorang, mengungkapkan bahwa mayoritas unit yang dihentikan (8 unit) tersandung masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Masyarakat melaporkan adanya aroma tidak sedap akibat limbah dapur yang langsung dibuang ke saluran drainase pemukiman.

Baca Juga :  Amankan Ratusan Liter Milo di Pelabuhan Poumako

“Visi Badan Gizi bukan sekadar memberi makanan bergizi lalu merusak kualitas air tanah masyarakat. Itu salah. Kami sedang mewajibkan setiap SPPG memiliki IPAL portabel yang saat ini sedang dalam proses pemesanan,” ujar Nalen dalam rapat koordinasi bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mimika, Selasa (14/4).

Selain masalah lingkungan, tiga unit lainnya dihentikan sementara karena adanya proses transisi atau pergantian yayasan pengelola. Nalen menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari standarisasi teknis.

“Per hari ini, hanya 7 unit yang tetap beroperasional. Sisanya, 11 unit, kami suspend. Namun perlu ditekankan bahwa ini bukan pemberhentian permanen, melainkan bersifat sementara,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya