MIMIKA – Kasus tindak pidana perlindungan konsumen dalam hal ini pengungkapan kasus peredaran minuman keras lokal jenis sopi dengan tersangka berinisial MO di Kampung Poumako, yang ditangani Kepolisian Sektor Mimika Timur (Polsek Miktim) kini naik tahap I.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026) membenarkan hal tersebut.
Iptu Hempy menyampaikan, proses tahap I yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan ini berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026. Penyerahan berkas kata Iptu Hempy diterima langsung oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika dan berlangsung aman hingga selesai.
“Polsek Mimika Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat di wilayah kacamata Mimika Timur,” kata Iptu Hempy.
Adapun perkara ini ditangani di Polsek Miktim berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/01/I/2026/SPKT.Reskrim/Sek Miktim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 Januari 2026.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polsek Mimika Timur berhasil mengungkap peredaran minuman keras jenis sopi di wilayah Kampung Poumako pada 1 Januari 2026.
Adapun pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim, Unit Intel, dan Unit Provos Polsek Mimika Timur di sekitar depan SD dan SMP Satu Atap Pomako. Saat itu, MO (35) pun akhirnya dibekuk polisi.
Penangkapan terhadap MO berawal dari informasi terkait aktivitas pelaku yang diduga mengambil miras dari kota Timika untuk diedarkan kembali di wilayah Pomako.
Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti sopi yang disimpan di dalam rumah.