
MERAUKE-Tidak lebih dari 1 x 24 jam, sejak kejadian aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muting berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Elisabeth Rosa Bata (21) yang ditemukan di kebun kelapa sawit milik PT Agro Cipta Persada (ACP) Afdeling 4 Distrik Muting, pada Rabu (12/2) sekitar pukul 06.30 WIT.
Pelaku ternyata suami korban sendiri berinisial AP. Pelaku AP berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Muting pada Rabu (12/2) malam di Muting. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, didampingi Kapolsek Muting Ipda Hamado, kepada wartawan di Merauke, kemarin mengungkapkan bahwa korban ditangkap setelah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.
Dari penangkapan tersangka, kata Kapolres, diketahui pembunuhan tersebut dilakukan tersangka karena disulut emosi. Bermula pada Senin (11/2) sekitar pukul 20.00 WIT, saat pelaku pulang ke rumah di Afdeling 02 barak 87 PT ACP, korban membukakan pintu dan berkata, mana jajan saya.
Kemudian pelaku menjawab dirinya tidak sempat membelikan karena uang kembalian dari membayar perbaikan motor dia pakai membeli bensin. Kemudian korban masuk ke dalam kamar sambil baring dan memarahi pelaku.
Karena tidak terima dimarahi, pelaku kemudian menendang bagian kaki kiri korban dimana saat itu korban sedang berbaring di dalam kamar. Setelah itu, korban bangun dan memukul muka serta mencakar bagian dada pelaku.
Karena tidak terima, pelaku kemudian membalas dengan cara menampar pipi bagian kiri korban sebanyak 1 kali yang mengakibatkan luka robek di bagian bibir sehingga mengeluarkan darah. Kemudian korban keluar dan meninggalkan rumah untuk menghubungi orang tuanya yang berada di SP 7 Tanah Miring Distrik Tanah Miring-Merauke, tetapi pelaku mencegah korban untuk tidak menghubungi orang tuanya.
Kemudian korban lari menuju kebun sawit blok N 86 PT ACP. Karena melihat korban lari, pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda yang pada saat itu membawa sebilah pisau gagang karet. Ketika bertemu dengan korban, pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumah namun korban menolak untuk pulang ke rumah.
Ketika itu, pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya dan mengayunkan ke muka korban sebanyak 1 kali, sehingga korban terjatuh. Melihat korban terjatuh , pelaku kemdian meninggalkan korban menuju barak yang ditempati korban dan pelaku hingga esok paginya jenazah korban ditemukan di TKP tersebut. ‘’Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ kata Kapolres. (ulo/tri)