Wednesday, October 15, 2025
24.8 C
Jayapura

Tertibkan Jalur Trayek, Taksi Wajib Masuk Terminal

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh angkutan kota (angkot) yang masih beroperasi di luar jalur dan menunggu penumpang di kawasan Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara.

Keberadaan angkot di area tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak keindahan wajah kota. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menegaskan bahwa area Taman Imbi bukan merupakan lokasi parkir maupun tempat menaikkan dan menurunkan penumpang.

Ia meminta para sopir angkot agar mematuhi aturan khususnya jalur trayek dan memanfaatkan terminal resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“Taksi atau angkutan umum yang parkir di sekitar Taman Imbi harus ditertibkan. Mereka wajib masuk ke terminal karena area itu bukan tempat parkir dan bukan tempat menunggu penumpang,” tegas Rustan Saru usai memimpin apel di Lapangan Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (13/10).

Baca Juga :  Bersumber Dana Otsus, Dishub Kota Fokus Bangun 5 Dermaga

Ia juga mengajak seluruh sopir angkot untuk turut menjaga ketertiban lalu lintas dan mendukung upaya pemerintah dalam menata transportasi kota. “Kalau parkir di tempat umum tentu akan mengganggu pengguna jalan lain. Mari bersama-sama tertib dan masuk ke terminal sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menegaskan bahwa seluruh angkutan umum dengan trayek G, H, B, dan E wajib menaikkan serta menurunkan penumpang di Terminal Mesran Jayapura, bukan di “terminal bayangan” seperti yang selama ini terjadi di sekitar Taman Imbi.

“Setiap angkutan umum wajib hukumnya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Tidak boleh lagi ada terminal bayangan. Jika melanggar, kami akan tindak tegas,” ujar Justin.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan, PHBI Berharap Ada Da’i Asli Papua

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh angkutan kota (angkot) yang masih beroperasi di luar jalur dan menunggu penumpang di kawasan Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara.

Keberadaan angkot di area tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak keindahan wajah kota. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menegaskan bahwa area Taman Imbi bukan merupakan lokasi parkir maupun tempat menaikkan dan menurunkan penumpang.

Ia meminta para sopir angkot agar mematuhi aturan khususnya jalur trayek dan memanfaatkan terminal resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“Taksi atau angkutan umum yang parkir di sekitar Taman Imbi harus ditertibkan. Mereka wajib masuk ke terminal karena area itu bukan tempat parkir dan bukan tempat menunggu penumpang,” tegas Rustan Saru usai memimpin apel di Lapangan Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (13/10).

Baca Juga :  Ikut Meriahkan HUT Kota, Warga Distrik Muara Tami Gelar Karnaval

Ia juga mengajak seluruh sopir angkot untuk turut menjaga ketertiban lalu lintas dan mendukung upaya pemerintah dalam menata transportasi kota. “Kalau parkir di tempat umum tentu akan mengganggu pengguna jalan lain. Mari bersama-sama tertib dan masuk ke terminal sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menegaskan bahwa seluruh angkutan umum dengan trayek G, H, B, dan E wajib menaikkan serta menurunkan penumpang di Terminal Mesran Jayapura, bukan di “terminal bayangan” seperti yang selama ini terjadi di sekitar Taman Imbi.

“Setiap angkutan umum wajib hukumnya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Tidak boleh lagi ada terminal bayangan. Jika melanggar, kami akan tindak tegas,” ujar Justin.

Baca Juga :  Bersumber Dana Otsus, Dishub Kota Fokus Bangun 5 Dermaga

Berita Terbaru

Artikel Lainnya