Tertibkan Jalur Trayek, Taksi Wajib Masuk Terminal

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh angkutan kota (angkot) yang masih beroperasi di luar jalur dan menunggu penumpang di kawasan Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara.

Keberadaan angkot di area tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak keindahan wajah kota. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menegaskan bahwa area Taman Imbi bukan merupakan lokasi parkir maupun tempat menaikkan dan menurunkan penumpang.

Ia meminta para sopir angkot agar mematuhi aturan khususnya jalur trayek dan memanfaatkan terminal resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah.

ā€œTaksi atau angkutan umum yang parkir di sekitar Taman Imbi harus ditertibkan. Mereka wajib masuk ke terminal karena area itu bukan tempat parkir dan bukan tempat menunggu penumpang,ā€ tegas Rustan Saru usai memimpin apel di Lapangan Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (13/10).

Baca Juga :  Sepi Peminat, Kapal Wisata Youtefa Banyak Nggangur

Ia juga mengajak seluruh sopir angkot untuk turut menjaga ketertiban lalu lintas dan mendukung upaya pemerintah dalam menata transportasi kota. ā€œKalau parkir di tempat umum tentu akan mengganggu pengguna jalan lain. Mari bersama-sama tertib dan masuk ke terminal sesuai aturan yang berlaku,ā€ tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menegaskan bahwa seluruh angkutan umum dengan trayek G, H, B, dan E wajib menaikkan serta menurunkan penumpang di Terminal Mesran Jayapura, bukan di ā€œterminal bayanganā€ seperti yang selama ini terjadi di sekitar Taman Imbi.

ā€œSetiap angkutan umum wajib hukumnya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Tidak boleh lagi ada terminal bayangan. Jika melanggar, kami akan tindak tegas,ā€ ujar Justin.

Baca Juga :  Isu Perempuan dan Anak di Papua PR yang Harus Diselesaikan

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh angkutan kota (angkot) yang masih beroperasi di luar jalur dan menunggu penumpang di kawasan Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara.

Keberadaan angkot di area tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak keindahan wajah kota. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menegaskan bahwa area Taman Imbi bukan merupakan lokasi parkir maupun tempat menaikkan dan menurunkan penumpang.

Ia meminta para sopir angkot agar mematuhi aturan khususnya jalur trayek dan memanfaatkan terminal resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah.

ā€œTaksi atau angkutan umum yang parkir di sekitar Taman Imbi harus ditertibkan. Mereka wajib masuk ke terminal karena area itu bukan tempat parkir dan bukan tempat menunggu penumpang,ā€ tegas Rustan Saru usai memimpin apel di Lapangan Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (13/10).

Baca Juga :  Forel PMR dan KSR Bantu Kegiatan Sosial dan Penanggulangan Bencana

Ia juga mengajak seluruh sopir angkot untuk turut menjaga ketertiban lalu lintas dan mendukung upaya pemerintah dalam menata transportasi kota. ā€œKalau parkir di tempat umum tentu akan mengganggu pengguna jalan lain. Mari bersama-sama tertib dan masuk ke terminal sesuai aturan yang berlaku,ā€ tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menegaskan bahwa seluruh angkutan umum dengan trayek G, H, B, dan E wajib menaikkan serta menurunkan penumpang di Terminal Mesran Jayapura, bukan di ā€œterminal bayanganā€ seperti yang selama ini terjadi di sekitar Taman Imbi.

ā€œSetiap angkutan umum wajib hukumnya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Tidak boleh lagi ada terminal bayangan. Jika melanggar, kami akan tindak tegas,ā€ ujar Justin.

Baca Juga :  Korban Tenggelam, Akhirnya Ditemukan TewasĀ 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya