Sebelumnya Terlibat Dua Kasus Pembunuhan di Puncak Jaya
JAYAPURA-Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Puncak Jaya menyerahkan tersangka tindak pidana pembunuhan, Anis Telenggen alias Male (20), kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (12/9). Tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diamankan bersama barang bukti senjata api dan sebuah mobil.
Penyerahan tersangka berlangsung di Nabire dengan pengawalan ketat. Selain Anis Telenggen, aparat juga menyerahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK-101, satu pucuk senjata api pendek HS-9, serta satu unit kendaraan roda empat.
Anis sebelumnya masuk dalam daftar DPO sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VIII/2024/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tanggal 15 Agustus 2024, serta DPO/S-34/06/X/2024/Reskrim. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait tindak pidana pembunuhan.
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa langkah penyerahan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang transparan.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum. Serah terima tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Brigjen Faizal.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antar aparat. Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama solid antara Satgas Damai Cartenz, Polres Puncak Jaya, dan Kejaksaan. “Kami berharap masyarakat tetap percaya bahwa hukum ditegakkan dengan adil,” jelas Kombes Adarma.
Sebelumnya Terlibat Dua Kasus Pembunuhan di Puncak Jaya
JAYAPURA-Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Puncak Jaya menyerahkan tersangka tindak pidana pembunuhan, Anis Telenggen alias Male (20), kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (12/9). Tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diamankan bersama barang bukti senjata api dan sebuah mobil.
Penyerahan tersangka berlangsung di Nabire dengan pengawalan ketat. Selain Anis Telenggen, aparat juga menyerahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK-101, satu pucuk senjata api pendek HS-9, serta satu unit kendaraan roda empat.
Anis sebelumnya masuk dalam daftar DPO sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VIII/2024/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tanggal 15 Agustus 2024, serta DPO/S-34/06/X/2024/Reskrim. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait tindak pidana pembunuhan.
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa langkah penyerahan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang transparan.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum. Serah terima tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Brigjen Faizal.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antar aparat. Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama solid antara Satgas Damai Cartenz, Polres Puncak Jaya, dan Kejaksaan. “Kami berharap masyarakat tetap percaya bahwa hukum ditegakkan dengan adil,” jelas Kombes Adarma.