JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan akan menghormati setiap proses dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 2025.
Gugatan diajukan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun pada, Rabu (22/8).
Adapun Permohonan itu telah diregistrasi MK pada Jumat (22/8/2025) dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025. Meski begitu, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.
Sebut Fajar, pengajuan itu dilakukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 1, didaftarkan secara online melalui kuasa hukumnya. Kemudian diverifikasi oleh MK terlebih dahulu sebelum diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.