JAYAPURA – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengaku belum menerima salinan informasi dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terkait aduan salah satu paslon ke MK, atas gugatan PSU pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Hal itu disampaikan Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon. Dikatakan, biasanya yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemohon adalah paslon yang kalah.
Ia menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa peserta pemilihan kepala daerah dapat mengajukan sengketa/pembatalan SK penghitungan perolehan suara paling lambat tiga hari kerja. Terhitung sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Sebagaimana KPU Papua menetapkan hasil penghitungan perolehan suara PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 20 Agustus 2025, maka batas akhir pengajuan sengketa di MK adalah 22 Agustus, Tahun 2025, pukul 23.59 WIB.
“Hingga saat ini, peraturan MK tentang tata beracara persidangan khusus untuk PSU di Papua, Boven Digoel dan Barito Utara belum terbit,” kata Fajar, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (24/8).