JAYAPURA – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua menyisakan celah. Kedua pasangan calon baik Paslon 1 dan 2 nampaknya sama-sama melakukan pelanggaran. Ini lantas menjadi catatan tersendiri bagi Ombudsman Perwakilan Papua maupun Komnas HAM Papua.
Contohnya saja praktik-praktik politik uang, ketidaknetralan penyelenggara negara dalam hal ini ASN, TNI-Polri, kepala daerah, kepala kampung dan dugaan pelanggaran lainnya. Dari banyaknya pelanggaran ini menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta pihaknya akan melanjutkannya ke Ombudsman Republik Indonesia.
“Beberapa pelanggaran yang ditemukan di PSU Pilgub Papua akan kami laporkan ke pusat. Nantinya Ombudsman RI yang melanjutkan ke mendagri, presiden dan pihak terkait,” kata Yohanes sata dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (20/8).
Diakui temuan yang dilaporkan memperkuat apa yang ditemukan oleh Bawaslu. Ada beberapa yang overlay yang sebenarnya sudah dilaporkan juga di Bawaslu.
“Kami lebih kepada netralitas ASN, TNI-Polri pejabat negara, kepala kampung atau semua yang digaji oleh negara wajib netral menurut Undang-undang Pemilu. Itu yang akan kami laorkan ke pusat, bahwa di Papua masih terjadi seperti ini dan motifnya seperti ini,” bebernya.
Yohanes mengaku Ombudsman Papua ditugaskan dari pusat untuk melakukan pemantauan terhadap pemilu, dan ini sudah dilakukan sejak Pemilu tahun 2024. Sementara Kepala Sekretariat Komnas HAM RI di Papua, Frits Ramandey menyatakan, terhadap beberapa pelanggaran yang ditemukan misalkan soal oknum polisi yang viral, Kapolda Papua sudah mengambil langkah penegakan disiplin.