Thursday, August 21, 2025
23.7 C
Jayapura

Lanjutan Dugaan Korupsi PON, Kejati Papua Sita Uang Rp10 Miliar

JAYAPURA – Babak baru kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar lebih. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Terbaru, dari pengusutan yang dilakukan pada Jilid II kasus PON Papua, Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyita uang sebesar Rp10 miliar. Uang tersebut berasal dari YW yang statusnya ketika itu adalah Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021.

Dalam kasus dugaan korupsi PON Papua, statusnya sebagai saksi. YW sendiri sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejati Papua bersamaan dengan KK yang berstatus Ketua KONI Papua.

Baca Juga :  Pipa Tambang Freeport Bocor, Warga Berebut Konsentrat

“Uang ini (Rp10 miliar) dari salah satu saksi dalam perkara PON Papua Tahun 2021 dengan inisial YW,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (19/8).

Ditegaskan meski uang dikembalikan tidak menghapus seseorang untuk dipidana. “Pengembalian kerugian negara dalam ketentuan Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan seseorang untuk dipidana,” tegasnya.

JAYAPURA – Babak baru kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar lebih. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Terbaru, dari pengusutan yang dilakukan pada Jilid II kasus PON Papua, Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyita uang sebesar Rp10 miliar. Uang tersebut berasal dari YW yang statusnya ketika itu adalah Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021.

Dalam kasus dugaan korupsi PON Papua, statusnya sebagai saksi. YW sendiri sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejati Papua bersamaan dengan KK yang berstatus Ketua KONI Papua.

Baca Juga :  Sidang Pembuktian Tak Ada Sakai PAHAM Minta Melkyas Ky DiBebaskan

“Uang ini (Rp10 miliar) dari salah satu saksi dalam perkara PON Papua Tahun 2021 dengan inisial YW,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (19/8).

Ditegaskan meski uang dikembalikan tidak menghapus seseorang untuk dipidana. “Pengembalian kerugian negara dalam ketentuan Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan seseorang untuk dipidana,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya