Tuesday, April 16, 2024
29.7 C
Jayapura

Diproses Hukum, Tersangka Pembunuhan ASN Tak Masuk Sekolah

AKP Jahja Rumra Elfira/Cepos

JAYAPURA- Pasca ditangkap pada Jumat (28/2) siang oleh tim gabungan. Polisi terus melakukan penyidikan terhadap pelaku pembunuhan Aparatur Sipil Negara di RSUD Jayapura. Dimana tersangka merupakan oknum pelajar di Jayapura berinisial AKD (16).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyampaikan kasus tersebut sedang melengkapi keterangan saksi.

“Sedang dalam proses penyidikan, sampai saat ini tersangkanya masih satu orang yakni AKD sendiri,” ucap AKP Jahja kepada Cenderawasih Pos, Selasa (3/3).

Disinggung soal nasib pendidikan AKD, mengingat remaja 16 tahun ini sedang duduk dibangku SMA, Jahja menyebutkan proses hukum tetap berjalan.

“Sementara sekolah yang bersangkutan tidak bisa dilanjutkan karena sedang dalam proses hukum. Untuk kondisi AKD sehat,” ucap Jahja.

AKD sendiri telah mendekam di jeruji besi Polsek Abepura sejak ditangkap pada Jumat (28/2)  guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dimana tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi kejahatan kasus pencurian di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Pasutri Dihadang, Suami Dianiaya, Istri Diperkosa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Dalam menjalani proses hukum, tersangka tetap didampingi oleh Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Jayapura.

Pendampingan terhadap tersangka ini dilakukan lantaran tersangka masih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah. Untuk itu, perlu mendapatkan pendampingan selama proses hukum di kepolisian sampai kejaksaan. Bahkan sampai pengadilan dan selama nanti berada di dalam tahanan lapas nantinya.

Pelaksana Tugas Harian (Plh), Bapas Kelas II Jayapura, Mahrit Kaway, S.H mengatakan, pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada tersangka. Mengingat tersangka masih di bawah umur, sehingga akan tetap didampingi oleh Bapas selama proses hukumnya nanti.

“Tersangka didamping oleh Bapas hari ini (kemarin-red),” katanya kepada cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Selasa (3/3).

Baca Juga :  Sejak Januari 2020 Akses Pintu Perbatasan Sudah Tutup

Kaway mengatakan proses pendampingan terhadap tersangka tetap dilakukan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan, sampai dengan menjalani masa pidana di tahanan dan di Lapas.

“Pendampingan yang dilakukan oleh Bapas mulai dari proses pengadilan, pendampingan selama menjelani pidana di dalam lapas,” katanya. 

Kaway menyatakan, pendampingan yang dilakukan berupa pendampingan secara hukum maupun pendampingan secara sosial yang dilakukan kepada tersangka.

“Selain pendampingan sosial kami juga memberikan pendampingan hukum mulai dari praajudikasi sampai postajudikasi,” ujarnya.

Dikatakan, selama tahun 2019 pihaknya di Bapas Kelas II Jayapura berhasil mendampingi kasus-kasus kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah umur. Terhitung ada ratusan kasus yang berhasil didampingi dengan bermacam-macam kasus.

“Ada 120 orang lebih yang kami tangani dengan kasus yang bermacam-macam atau berbeda-beda,” tambahnya. (fia/bet/nat)

AKP Jahja Rumra Elfira/Cepos

JAYAPURA- Pasca ditangkap pada Jumat (28/2) siang oleh tim gabungan. Polisi terus melakukan penyidikan terhadap pelaku pembunuhan Aparatur Sipil Negara di RSUD Jayapura. Dimana tersangka merupakan oknum pelajar di Jayapura berinisial AKD (16).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyampaikan kasus tersebut sedang melengkapi keterangan saksi.

“Sedang dalam proses penyidikan, sampai saat ini tersangkanya masih satu orang yakni AKD sendiri,” ucap AKP Jahja kepada Cenderawasih Pos, Selasa (3/3).

Disinggung soal nasib pendidikan AKD, mengingat remaja 16 tahun ini sedang duduk dibangku SMA, Jahja menyebutkan proses hukum tetap berjalan.

“Sementara sekolah yang bersangkutan tidak bisa dilanjutkan karena sedang dalam proses hukum. Untuk kondisi AKD sehat,” ucap Jahja.

AKD sendiri telah mendekam di jeruji besi Polsek Abepura sejak ditangkap pada Jumat (28/2)  guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dimana tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi kejahatan kasus pencurian di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Menpan RB Batalkan Pelamar CPNS Non OAP di Lanny Jaya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Dalam menjalani proses hukum, tersangka tetap didampingi oleh Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Jayapura.

Pendampingan terhadap tersangka ini dilakukan lantaran tersangka masih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah. Untuk itu, perlu mendapatkan pendampingan selama proses hukum di kepolisian sampai kejaksaan. Bahkan sampai pengadilan dan selama nanti berada di dalam tahanan lapas nantinya.

Pelaksana Tugas Harian (Plh), Bapas Kelas II Jayapura, Mahrit Kaway, S.H mengatakan, pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada tersangka. Mengingat tersangka masih di bawah umur, sehingga akan tetap didampingi oleh Bapas selama proses hukumnya nanti.

“Tersangka didamping oleh Bapas hari ini (kemarin-red),” katanya kepada cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Selasa (3/3).

Baca Juga :  Sejak Januari 2020 Akses Pintu Perbatasan Sudah Tutup

Kaway mengatakan proses pendampingan terhadap tersangka tetap dilakukan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan, sampai dengan menjalani masa pidana di tahanan dan di Lapas.

“Pendampingan yang dilakukan oleh Bapas mulai dari proses pengadilan, pendampingan selama menjelani pidana di dalam lapas,” katanya. 

Kaway menyatakan, pendampingan yang dilakukan berupa pendampingan secara hukum maupun pendampingan secara sosial yang dilakukan kepada tersangka.

“Selain pendampingan sosial kami juga memberikan pendampingan hukum mulai dari praajudikasi sampai postajudikasi,” ujarnya.

Dikatakan, selama tahun 2019 pihaknya di Bapas Kelas II Jayapura berhasil mendampingi kasus-kasus kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah umur. Terhitung ada ratusan kasus yang berhasil didampingi dengan bermacam-macam kasus.

“Ada 120 orang lebih yang kami tangani dengan kasus yang bermacam-macam atau berbeda-beda,” tambahnya. (fia/bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya