Friday, August 8, 2025
25 C
Jayapura

DPRK Merauke Dukung Pemberhentian Sementara Gaji ASN ‘Pemalas’

MERAUKE– Komisi I DPR Kabupaten Merauke menyatakan dukungannya terhadap penghentian sementara gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti pemalas atau mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua Komisi I DPRK Merauke Mario Rey Maturbongs dimintai tanggapanmya terkait dengan penghentian sementara gaji yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke atas permintaan dari setiap pimpinan OPD menyatakan sangat mendukung tindakan tegas tersebut.

‘’Saya pikir kami dari Dewan sangat mendukung kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut dengan menghentikan sementara gaji bagi setiap ASN yang tidak melaksanakan tugasnya,’’ kata Mario ditemui disela-sela Launching SPPG baru dengan 8 sekolah sasaran di SD Inpres Gudang Arang Merauke, Senin (4/8/2024).

Baca Juga :  Brimob Merauke Buat Tempat Cuci Tangan

Meski begitu, lanjut Mario Rey Maturbong, apabila ASN tersebut sudah melaksanakan tugasnya dengan baik maka gaji mereka harus dibayarkan dan tidak boleh ditahan lagi.

‘’Saya pikir hak akan dibayarkan ketika kewajiban telah dilaksanakan. Ketika sudah melaksanakan kewajibannya, maka tentu hak harus dibayarkan,’’ jelasnya.

Mario mengaku dari reses yang dilakukan selama ini, untuk pegawai yang ada di kota dan pinggiran kota sudah melaksanakan tugas dengan baik. Hanya yang ada di pedalaman, karena masalah akses transportasi yang perlu juga diperhatikan oleh pemerintah.

‘’Misalnya di Kimaam. Kita mau pergi ke Waan saja, berapa juta yang harus kita keluarga. Sementara gaji guru kontrak berapa atau pegawai berapa. Sehingga terkadang mereka tunggu dana BOS cair baru mereka jalan satu kali,’’’ katanya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Soal TPU, DPRK Bakal Panggil PJ Walikota dan Kapolresta Jayapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Komisi I DPR Kabupaten Merauke menyatakan dukungannya terhadap penghentian sementara gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti pemalas atau mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua Komisi I DPRK Merauke Mario Rey Maturbongs dimintai tanggapanmya terkait dengan penghentian sementara gaji yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke atas permintaan dari setiap pimpinan OPD menyatakan sangat mendukung tindakan tegas tersebut.

‘’Saya pikir kami dari Dewan sangat mendukung kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut dengan menghentikan sementara gaji bagi setiap ASN yang tidak melaksanakan tugasnya,’’ kata Mario ditemui disela-sela Launching SPPG baru dengan 8 sekolah sasaran di SD Inpres Gudang Arang Merauke, Senin (4/8/2024).

Baca Juga :  Pembangunan Gereja Kristus Raja Sagara Dimulai

Meski begitu, lanjut Mario Rey Maturbong, apabila ASN tersebut sudah melaksanakan tugasnya dengan baik maka gaji mereka harus dibayarkan dan tidak boleh ditahan lagi.

‘’Saya pikir hak akan dibayarkan ketika kewajiban telah dilaksanakan. Ketika sudah melaksanakan kewajibannya, maka tentu hak harus dibayarkan,’’ jelasnya.

Mario mengaku dari reses yang dilakukan selama ini, untuk pegawai yang ada di kota dan pinggiran kota sudah melaksanakan tugas dengan baik. Hanya yang ada di pedalaman, karena masalah akses transportasi yang perlu juga diperhatikan oleh pemerintah.

‘’Misalnya di Kimaam. Kita mau pergi ke Waan saja, berapa juta yang harus kita keluarga. Sementara gaji guru kontrak berapa atau pegawai berapa. Sehingga terkadang mereka tunggu dana BOS cair baru mereka jalan satu kali,’’’ katanya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Disabet Parang,  Wajah Korban Luka Berat 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/