MIMIKA – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berinisial M alias Lamisi berusia sekitar 30 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian konsentrat, oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika.
Untuk diketahui, M adalah satu dari tiga orang warga yang sebelumnya disebut sebagai pendulang yang ditembak menggunakan peluru karet oleh anggota Satgas Amole I 2025 di kawasan Mile 60, wilayah operasional PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura.
Penembakan yang dilakukan oleh anggota dari Satgas Amole I 2025 itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 5 Juli 2025. Adapun dua orang lainnya yang disebut menjadi korban dalam penembakan tersebut masing-masing berinisial RR dan LS.
Awalnya, mereka dikatakan sebagai warga yang melakukan aktivitas mendulang disekitar lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan, menerangkan bahwa sejauh ini polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Sedangkan, dua orang lainnya yakni RR dan LS masih menjalani perawatan medis dan belum dapat dimintai keterangan atas kasus tersebut.
AKP Rian menerangkan, pihaknya telah memeriksa 6 orang anggota Satgas Amole I 2025 yang melakukan tindakan tegas dan terukur di lokasi kepada ketiga pelaku. AKP Rian mengatakan, tersangka dan para pelaku telah memasuki area operasional perusahaan tanpa hak.
Untuk tersangka M dalam kasus pencurian ini bertindak sebagai yang mengeruk pipa konsentrat. Tindakan ini telah diakui oleh yang bersangkutan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu, polisi juga masih mencari tiga orang lainnya yang berhasil melarikan diri dari lokasi saat kejadian. Mereka berinisial S, R dan A