Saturday, June 28, 2025
22.8 C
Jayapura

KPU Optimis Rekapitulasi PSU Tepat Waktu

JAYAPURA-Jadwal rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua berpotensi molor. Karena itu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Papua memberikan warning kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua agar hal itu tidak terjadi.

Menanggapi peringatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak mengatakan bahwa warning yang disampaikan oleh Bawaslu itu merupakan bagian dari tugas pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu itu sendiri.

Sementara KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan mitigasi dini agar apa yang menjadi warning dari Bawaslu tidak akan terjadi. Merespon hal itu, KPU Papua Rabu (25/6) kemarin mengelar rapat bersama ketua KPU dari kabupaten/kota seluruh provinsi Papua untuk membahas terkait dengan seluruh persiapan agar pelaksanaan pemilu pada, 6 Agustus 2025 mendatang berjalan dengan lancar, termasuk warning yang disampaikan Bawaslu ke KPU.

Baca Juga :  Siap  Terapkan e-BMD

Diana Simbiak menyatakan isu keterlambatan rekapitulasi suara tidak berkaitan dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menegaskan tidak ada keterlambatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), KPU juga memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai prosedur.

“Kita buat mitigasinya, kita buat tahapan. Salah satu diantaranya tahapan pemungutan suara. Kita tahu bersama Sirekap pada Pilkada kemarin (2024) hampir 100 persen berhasil,” jelas Dorthea kepada Cenderawasih Pos, Rabu (25/6).

Dorthea mengaku tidak tahu pasti apa yang disampaikan Bawaslu Papua itu sumber datanya berasal dari mana. Setidaknya kata ketua KPU itu, Bawaslu harus mengeluarkan data terlebih dahulu sebelum menyampaikan pernyataan.

Namun begitu, Ketua KPU Diana Dorthea Simbiak, pihaknya tetap optimistis dan pastikan tidak akan terjadi keterlambatan rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang. Hal itu ia sampaikan karena satu atau dua Minggu sebelum pemungutan suara ulang berlangsung pada, 6 Agustus mendatang KPU RI (Pusat) akan berkantor di KPU Papua hingga PSU usai.

Baca Juga :  Telkomsel Diminta Bantu Wifi Gratis dan Atasi Blank Spot    

Untuk itu, Dorthea menyampaikan kepada KPU di tingkat kota/kabupaten untuk terus bekerja keras agar Sirekap nantinya tepat waktu. Dimana dari KPU RI nanti juga akan berkantor di Papua untuk memantau langsung PSU. Hal itu berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan dalam sidang gugatan Pilgub Papua beberapa bulan lalu.

JAYAPURA-Jadwal rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua berpotensi molor. Karena itu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Papua memberikan warning kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua agar hal itu tidak terjadi.

Menanggapi peringatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak mengatakan bahwa warning yang disampaikan oleh Bawaslu itu merupakan bagian dari tugas pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu itu sendiri.

Sementara KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan mitigasi dini agar apa yang menjadi warning dari Bawaslu tidak akan terjadi. Merespon hal itu, KPU Papua Rabu (25/6) kemarin mengelar rapat bersama ketua KPU dari kabupaten/kota seluruh provinsi Papua untuk membahas terkait dengan seluruh persiapan agar pelaksanaan pemilu pada, 6 Agustus 2025 mendatang berjalan dengan lancar, termasuk warning yang disampaikan Bawaslu ke KPU.

Baca Juga :  Pemkot Agendakan Syukuran Akhir Masa Jabatan PJ Walikota

Diana Simbiak menyatakan isu keterlambatan rekapitulasi suara tidak berkaitan dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menegaskan tidak ada keterlambatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), KPU juga memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai prosedur.

“Kita buat mitigasinya, kita buat tahapan. Salah satu diantaranya tahapan pemungutan suara. Kita tahu bersama Sirekap pada Pilkada kemarin (2024) hampir 100 persen berhasil,” jelas Dorthea kepada Cenderawasih Pos, Rabu (25/6).

Dorthea mengaku tidak tahu pasti apa yang disampaikan Bawaslu Papua itu sumber datanya berasal dari mana. Setidaknya kata ketua KPU itu, Bawaslu harus mengeluarkan data terlebih dahulu sebelum menyampaikan pernyataan.

Namun begitu, Ketua KPU Diana Dorthea Simbiak, pihaknya tetap optimistis dan pastikan tidak akan terjadi keterlambatan rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang. Hal itu ia sampaikan karena satu atau dua Minggu sebelum pemungutan suara ulang berlangsung pada, 6 Agustus mendatang KPU RI (Pusat) akan berkantor di KPU Papua hingga PSU usai.

Baca Juga :  Debat Publik ke Tiga Dapat Jadi Penilaian Terakhir Masyarakat

Untuk itu, Dorthea menyampaikan kepada KPU di tingkat kota/kabupaten untuk terus bekerja keras agar Sirekap nantinya tepat waktu. Dimana dari KPU RI nanti juga akan berkantor di Papua untuk memantau langsung PSU. Hal itu berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan dalam sidang gugatan Pilgub Papua beberapa bulan lalu.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya