Tuesday, June 24, 2025
21.7 C
Jayapura

KPK Panggil Manajer Teknik Maskapai Terkait Jet Pribadi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil manajer teknik maskapai penerbangan PT RDG Airlines untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AG sebagai manajer teknik di PT RDG Airlines,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan lalu, Kamis (12/6), sempat memanggil warga negara asing (WNA) asal Singapura sekaligus Presiden Direktur PT RDG Airlines bernama Gibrael Isaak menjadi saksi kasus tersebut. Akan tetapi, KPK mengungkapkan bahwa Gibrael Isaak mangkir dari pemanggilan tersebut.

KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga :  Terjaring OTT KPK, Gubernur Malut Abdul Gani Punya Harta Mencapai Rp 6,4 Miliar

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil manajer teknik maskapai penerbangan PT RDG Airlines untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AG sebagai manajer teknik di PT RDG Airlines,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan lalu, Kamis (12/6), sempat memanggil warga negara asing (WNA) asal Singapura sekaligus Presiden Direktur PT RDG Airlines bernama Gibrael Isaak menjadi saksi kasus tersebut. Akan tetapi, KPK mengungkapkan bahwa Gibrael Isaak mangkir dari pemanggilan tersebut.

KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga :  Gubernur Ingin Menjadikan Papua Sebagai Tempat Industri Olahraga

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/