Monday, June 23, 2025
22.4 C
Jayapura

Kejati Papua Tegaskan Tidak Kriminalisasi Para Tersangka

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua tegaskan bahwa penetapan tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Aerosport di Mimika sudah sesuai prosedur dan memenuhi alat bukti.

Penegasan ini disampaikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika, di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis (19/6) kemarin.

“Berdasarkan pasal 184 KUHAP ayat 1 terhadap sistem peradailan pidana, ada lima alat bukti. Baik itu keterangan saksi, keterangan terdakwa, ahli petunjuk dan surat. Jadi, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti bahkan lebih untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Nixon kepada wartawan.

Baca Juga :  Tak Salah Jika Masyarakat Sebut Hanya Kepentingan Elit Politik

“Jadi, kita tidak tergesa-gesa dalam kasus ini atau mengkriminalisasi seseorang untuk menjadikan dia sebagai tersangka,” sambung Nixon menegaskan.

Nixon juga menjelaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara bisa dilakukan ahli atau penyidik lain selain BPK. Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan MK Nomor 103 Tahun 2016.

“Dalam kasus ini kita tidak sedang mengkriminalisasi para tersangka, karena penetapan mereka sebagai tersangka setelah kami menemukan dua alat bukti bahkan lebih,” terangnya.

“Untuk kasus ini, mari kita buktikan di persidangan. Siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini,” sambungnya menegaskan. Ia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini, pihaknya sedang melakukan penyidikan di lapangan.

Baca Juga :  Oknum TNI Berulah Lagi, Diduga Memerkosa

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua tegaskan bahwa penetapan tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Aerosport di Mimika sudah sesuai prosedur dan memenuhi alat bukti.

Penegasan ini disampaikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika, di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis (19/6) kemarin.

“Berdasarkan pasal 184 KUHAP ayat 1 terhadap sistem peradailan pidana, ada lima alat bukti. Baik itu keterangan saksi, keterangan terdakwa, ahli petunjuk dan surat. Jadi, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti bahkan lebih untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Nixon kepada wartawan.

Baca Juga :  Stok Obat Ditarik dan Pemda Keerom Punya Utang, Itu Tidak Benar!

“Jadi, kita tidak tergesa-gesa dalam kasus ini atau mengkriminalisasi seseorang untuk menjadikan dia sebagai tersangka,” sambung Nixon menegaskan.

Nixon juga menjelaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara bisa dilakukan ahli atau penyidik lain selain BPK. Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan MK Nomor 103 Tahun 2016.

“Dalam kasus ini kita tidak sedang mengkriminalisasi para tersangka, karena penetapan mereka sebagai tersangka setelah kami menemukan dua alat bukti bahkan lebih,” terangnya.

“Untuk kasus ini, mari kita buktikan di persidangan. Siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini,” sambungnya menegaskan. Ia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini, pihaknya sedang melakukan penyidikan di lapangan.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Minta Pemerintah Segera Umumkan Angka untuk Pembiayaan PON XXI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya