Saturday, June 21, 2025
21.7 C
Jayapura

LHP Tahun 2024 BPK RI beri Opini WDP Untuk Pemkab Jayawijaya

WAMENA– Pemkab Jayawijaya dipastikan kembali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun 2024 dari BPK RI perwakilan Papua Pegunungan dan di rekomendasikan tindaklanjuti temuan terkait pengembalian anggaran selama 60 hari kedepan.

Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP.M.Si menyatakan terkait dengan LHP yang telah diterima pemerintah daerah sudah menyampaikan hal ini kepada DPRK Jayawijaya agar mereka bisa melakukan sidang paripurna guna memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar bisa segera menindak lanjuti rekomandasi BPK.

“Untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut kita punya waktu selama 60 hari kerja sehingga ini dapat menjadi sumber PAD dari apa yang telah disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Papua Pegunungan terkait pengembalian -pengembalian dari pihak ketiga dan lain sebagainya,” ungkapnya di kantor DPRK Jayawijaya. Rabu (18/2)

Baca Juga :  Pimpin Apel, Wabup Mimika Singgung Istilah “Asal Bapak Senang”

Menurutnya, Opini Pemkab Jayawijaya untuk tahun 2024 ini masih sama dengan Tahun 2023 lalu tetap dengan status Wajar Dengan Pengecualian karena banyak sekali temuan -temuan yang cukup material yang perlu ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.

WAMENA– Pemkab Jayawijaya dipastikan kembali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun 2024 dari BPK RI perwakilan Papua Pegunungan dan di rekomendasikan tindaklanjuti temuan terkait pengembalian anggaran selama 60 hari kedepan.

Plt Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, AP.M.Si menyatakan terkait dengan LHP yang telah diterima pemerintah daerah sudah menyampaikan hal ini kepada DPRK Jayawijaya agar mereka bisa melakukan sidang paripurna guna memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar bisa segera menindak lanjuti rekomandasi BPK.

“Untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut kita punya waktu selama 60 hari kerja sehingga ini dapat menjadi sumber PAD dari apa yang telah disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Papua Pegunungan terkait pengembalian -pengembalian dari pihak ketiga dan lain sebagainya,” ungkapnya di kantor DPRK Jayawijaya. Rabu (18/2)

Baca Juga :  HIV/AIDS Penyumbang Kematian Tertinggi Di Kabupaten Jayapura 

Menurutnya, Opini Pemkab Jayawijaya untuk tahun 2024 ini masih sama dengan Tahun 2023 lalu tetap dengan status Wajar Dengan Pengecualian karena banyak sekali temuan -temuan yang cukup material yang perlu ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/