JAYAPURA -Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua Aries Toteles Ap menyebut pengelolaan hutan lestari merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan mulai dari hulu hingga hilir.
Dimana kegiatan ini mencakup seluruh rangkaian proses pengelolaan sumber daya hutan secara komprehensif, berkelanjutan, dan berkeadilan, dari tahap awal pengelolaan hingga pemanfaatan hasilnya.
Aries mengatakan pengelolaan hutan lestari memiliki tiga prinsip utama. Pertama, kelestarian ekologis meliputi bagaimana menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Kedua, prinsip keadilan sosial, bagaimana mengakui hak-hak masyarakat adat dan lokal.
“Ketiga, manfaat ekonomi berkelanjutan, yaitu bagaimana memberi nilai tambah pada setiap pemanfaatan hasil hutan sehingga memiliki efek jangka panjang,” ucap Aries kepada Cenderawasih Pos usai rapat koordinasi teknis pengelolaan hutan lestari Tahun 2025 di Jayapura, Kamis (12/6).
Menurutnya, Papua bukan hanya kaya akan hutan, tetapi juga kaya akan kearifan lokal yang telah menjaga hutan secara turun-temurun. Maka, pengelolaan hutan lestari di Papua tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan teknokratis, tetapi juga harus menghormati dan mengintegrasikan nilai-nilai adat dan budaya lokal.
“Kita berbicara tentang pengelolaan dari hulu ke hilir. Dari perencanaan kawasan, penataan izin, dan perlindungan hutan hingga pemanfaatan hasil hutan secara lestari. Pengolahan industri kecil berbasis lokal, dan pengembangan ekowisata serta jasa lingkungan,” ujarnya.
Aries menyebut pentingnya peran masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan. Kita harus melibatkan mereka tidak hanya sebagai objek, tetapi sebagai subjek utama dalam setiap kebijakan dan program kehutanan.
“Hutan bagi masyarakat Papua bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga bagian dari identitas dan kehidupan spiritual mereka,” ungkapnya.