JAYAPURA – Balai Bahasa Provinsi Papua, sosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2025, tentang pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, Selasa (3/6).
Kepala Pusat Pembina Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen, Imam Budi Utomo menyampaikan dalam strategi dan implementasi pengawasan Bahasa Indonesia maka yang dilakukan adalah koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang ada di daerah.
Imam mengatakan bahwa pihaknya mendorong penggunaan bahasa sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kapan waktunya menggunakan Bahasa Indonesia dan kapan waktunya menggunakan bahasa daerah.
“Bagi masyarakat yang berkomunikasi dengan keluarga tidak perlu menggunakan Bahasa Indonesia yang formal, jika perlu gunakanlah bahasa daerah. Kita harus membedakan kapan menggunakan Bahasa Indonesia dan kapan menggunakan bahasa daerah. Sehingga bahasa daerah kita tidak punah, jika semuanya menggunakan Bahasa Indonesia maka bahasa daerah kita akan punah dan kita tidak mau hal itu terjadi,” kata Imam.
Namun sambung Imam, ketika situasi yang tidak formal misalkan di dalam rumah, saat bersama keluarga di lingkungan masyarakat yang sesama suku. Ia menyarankan untuk menggunakan bahasa daerah. “Gunakanlah Bahasa Indonesia yang benar saat berkomunikasi dengan orang yang berasal dari daerah lain,” tandasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos