Saturday, June 7, 2025
26.7 C
Jayapura

Gunakan Bahasa Sesuai dengan Fungsinya

JAYAPURA – Balai Bahasa Provinsi Papua, sosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan  Dasar dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2025, tentang pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, Selasa (3/6).

  Kepala Pusat Pembina Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen, Imam Budi Utomo menyampaikan dalam strategi dan implementasi  pengawasan Bahasa Indonesia maka yang dilakukan adalah koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang ada di daerah.

  Imam mengatakan bahwa pihaknya mendorong penggunaan bahasa sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kapan waktunya menggunakan Bahasa Indonesia dan kapan waktunya menggunakan bahasa daerah.

“Bagi masyarakat yang berkomunikasi dengan keluarga tidak perlu menggunakan Bahasa Indonesia yang formal, jika perlu gunakanlah bahasa daerah. Kita harus membedakan kapan menggunakan Bahasa Indonesia dan kapan menggunakan bahasa daerah. Sehingga bahasa daerah kita tidak punah, jika semuanya menggunakan Bahasa Indonesia maka bahasa daerah kita akan punah dan kita tidak mau hal itu terjadi,” kata Imam.

Baca Juga :  Niat Bercanda, Jari Putus Ditebas Samurai

  Namun sambung Imam, ketika situasi yang tidak formal misalkan di dalam rumah, saat bersama keluarga di lingkungan  masyarakat yang sesama suku. Ia menyarankan untuk menggunakan bahasa daerah. “Gunakanlah Bahasa Indonesia yang benar saat berkomunikasi dengan orang yang berasal dari daerah lain,” tandasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Balai Bahasa Provinsi Papua, sosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan  Dasar dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2025, tentang pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, Selasa (3/6).

  Kepala Pusat Pembina Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen, Imam Budi Utomo menyampaikan dalam strategi dan implementasi  pengawasan Bahasa Indonesia maka yang dilakukan adalah koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang ada di daerah.

  Imam mengatakan bahwa pihaknya mendorong penggunaan bahasa sesuai dengan fungsinya masing-masing. Kapan waktunya menggunakan Bahasa Indonesia dan kapan waktunya menggunakan bahasa daerah.

“Bagi masyarakat yang berkomunikasi dengan keluarga tidak perlu menggunakan Bahasa Indonesia yang formal, jika perlu gunakanlah bahasa daerah. Kita harus membedakan kapan menggunakan Bahasa Indonesia dan kapan menggunakan bahasa daerah. Sehingga bahasa daerah kita tidak punah, jika semuanya menggunakan Bahasa Indonesia maka bahasa daerah kita akan punah dan kita tidak mau hal itu terjadi,” kata Imam.

Baca Juga :  Prodi Pendidikan Biologi FKIP Uncen Siap Menuju Akreditasi A

  Namun sambung Imam, ketika situasi yang tidak formal misalkan di dalam rumah, saat bersama keluarga di lingkungan  masyarakat yang sesama suku. Ia menyarankan untuk menggunakan bahasa daerah. “Gunakanlah Bahasa Indonesia yang benar saat berkomunikasi dengan orang yang berasal dari daerah lain,” tandasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya