Kualitas Ikan Menurun, Kapal Tidak Dilengkapi Freezer
BIAK – Setelah melalui dua kali lelang tanpa peminat, hasil tangkapan ikan dari kasus illegal fishing yang menjadi barang bukti di Stasiun PSDKP Biak akhirnya terjual dalam lelang ketiga. Ikan sebanyak 5.000 kilogram tersebut berhasil dilelang dengan harga Rp500 per kilogram, atau total Rp2.500.000.
Ikan-ikan ini, yang telah ditahan sejak penangkapan kapal asing Yanred FB asal Filipina pada 9 Mei 2025 lalu, memang harus segera diproses. Kondisinya terus dipertahankan dengan penambahan es batu dan penggantian air di palka kapal, mengingat kapal tersebut tidak dilengkapi freezer. Namun, kualitas ikan yang terus menurun seiring waktu menjadi tantangan dalam proses lelang sebelumnya.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, dikonfirmasi, Senin (2/6) mengungkapkan bahwa jika lelang ketiga ini masih tidak menemukan peminat, ikan-ikan tersebut terpaksa akan dimusnahkan. “Kalau gak ada paling dimusnahkan kalau di lelang ketiga tidak ada,” ujarnya. Ia berharap lelang ketiga ini dapat menemukan pemenang, meski dengan harga yang disesuaikan dengan kualitas ikan.