Tuesday, April 30, 2024
31.7 C
Jayapura

Bawa Ganja, Empat Orang Diringkus

Anggota polisi saat memperlihatkan barang bukti paket ganja yang diamankan di Sentani, Kamis (9/1). ( FOTO: Humas polres Jayapura for cepos)

SENTANI-Razia yang dilakukan Tim Elang I yang dibackup Dalmas Satuan Samapta Polres Jayapura di depan Ruko Hawai Sentani, Kamis,(9/1), berhasil menyita 5 bungkus plastik ganja ukuran sedang dalam mobil Ford Ranger DS 8019 BA. Selain itu, Tim Elang1 juga meringkus 4 orang masing-masing berinisial AS (28), VS (23), RS (24) dan FJ (28) yang diduga pemilik 5 bungkus plastik ganja ukuran sedang tersebut.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Samapta AKP Imanuel Pamean membenarkan hal tersebut saat penyerahan 4 terduga pelaku ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk ditindaklanjuti. 

“Tim kami menghentikan 4 orang tersebut saat melaksanakan razia di Hawai Sentani, menggunakan mobil ford ranger DS 8019 BA dari Abepura tujuan Sentani, tim memberhentikan mobil tersebut dan memeriksanya dan didapati 5 bungkus plastik ganja berukuran sedang,”kata Imanuel saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1). Ganja itu diketahui, milik AS (28) yang ikut diamankan pihak kepolisian saat razia itu.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru, Warga Kampung Yongsu  Gelar Syukuran

“Kami menyerahkan langsung ke Satuan Narkoba Polres Jayapura berikut barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Hotma P. A Manurung, S.Tr.K mengatakan, dari hasil interogasi awal, ganja tersebut merupakan milik AS (28). Pihaknya masih mendalami terkait cara pelaku mendapatkan barang haram itu.

“Setelah 4 orang tersebut kami terima dan dari hasil penyelidikan awal kami, bahwa  ganja tersebut merupakan milik pelaku berinisial AS (28),” jelasnya.

Sedangkan untuk ke 3 orang lainnya masih dalam pemeriksaan pihaknya. Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Jayapura, berikut barang bukti 5 bungkus ganja, 3 unit handphone dan mobil ford ranger DS 8019 BA.

Baca Juga :  Daerah Grime Miliki Berpotensi Tinggi di Sektor Ketahanan Pangan

“Pelaku AS (28) kami jerat pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (roy/tho)

Anggota polisi saat memperlihatkan barang bukti paket ganja yang diamankan di Sentani, Kamis (9/1). ( FOTO: Humas polres Jayapura for cepos)

SENTANI-Razia yang dilakukan Tim Elang I yang dibackup Dalmas Satuan Samapta Polres Jayapura di depan Ruko Hawai Sentani, Kamis,(9/1), berhasil menyita 5 bungkus plastik ganja ukuran sedang dalam mobil Ford Ranger DS 8019 BA. Selain itu, Tim Elang1 juga meringkus 4 orang masing-masing berinisial AS (28), VS (23), RS (24) dan FJ (28) yang diduga pemilik 5 bungkus plastik ganja ukuran sedang tersebut.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Samapta AKP Imanuel Pamean membenarkan hal tersebut saat penyerahan 4 terduga pelaku ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk ditindaklanjuti. 

“Tim kami menghentikan 4 orang tersebut saat melaksanakan razia di Hawai Sentani, menggunakan mobil ford ranger DS 8019 BA dari Abepura tujuan Sentani, tim memberhentikan mobil tersebut dan memeriksanya dan didapati 5 bungkus plastik ganja berukuran sedang,”kata Imanuel saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1). Ganja itu diketahui, milik AS (28) yang ikut diamankan pihak kepolisian saat razia itu.

Baca Juga :  LHP Misterius, DPR akan Surati BPK

“Kami menyerahkan langsung ke Satuan Narkoba Polres Jayapura berikut barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Hotma P. A Manurung, S.Tr.K mengatakan, dari hasil interogasi awal, ganja tersebut merupakan milik AS (28). Pihaknya masih mendalami terkait cara pelaku mendapatkan barang haram itu.

“Setelah 4 orang tersebut kami terima dan dari hasil penyelidikan awal kami, bahwa  ganja tersebut merupakan milik pelaku berinisial AS (28),” jelasnya.

Sedangkan untuk ke 3 orang lainnya masih dalam pemeriksaan pihaknya. Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Jayapura, berikut barang bukti 5 bungkus ganja, 3 unit handphone dan mobil ford ranger DS 8019 BA.

Baca Juga :  Daerah Grime Miliki Berpotensi Tinggi di Sektor Ketahanan Pangan

“Pelaku AS (28) kami jerat pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya