Saturday, May 24, 2025
24.7 C
Jayapura

Viral di Medsos, Oknum Polisi Terlibat Pencurian dan Pencabulan

Juga Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

JAYAPURA-Seorang oknum anggota Polri berinisial AD ditahan di Mapolresta Jayapura Kota setelah aksinya mencuri disalah satu kios milik warga di wilayah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, viral di media sosial. Tak hanya itu, ia juga diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun.

Aksi pencurian dan pencabulan yang dilakukan AD, diketahui warga dan disebar luas melalui media sosial. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku di wilayah Abepura dan langsung membawanya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan AD dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyaksikan video tersebut.

Baca Juga :  Melarang Orang Lain Mencalonkan Diri di Wilayah Tertentu Melanggar HAM

“Benar, kami sudah menangkap yang bersangkutan. Saat ini AD telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota,” ujar AKBP Fredrickus, Selasa (20/5).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AD adalah anggota Polri aktif berpangkat brigadir dan bertugas di Polres Yalimo. Ia datang ke Jayapura tanpa izin resmi dari institusi. AD awalnya melapor kepada atasannya bahwa ia hendak memperbaiki laptop di Wamena.

Namun, setelah berada di Wamena, ia justru diajak oleh temannya ke Jayapura dan tidak kembali ke tempat tugasnya selama kurang lebih dua bulan.

“Sampai kejadian ini, dia sudah berada di Jayapura sekitar dua bulan tanpa kembali ke Yalimo,” jelas AKBP Fredrickus.

Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga :  Ada Peluang dan Tantangan Namun Harus Tetap Tenang Mengambil Keputusan

“Motifnya masih kami dalami, namun yang pasti pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Juga Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

JAYAPURA-Seorang oknum anggota Polri berinisial AD ditahan di Mapolresta Jayapura Kota setelah aksinya mencuri disalah satu kios milik warga di wilayah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, viral di media sosial. Tak hanya itu, ia juga diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun.

Aksi pencurian dan pencabulan yang dilakukan AD, diketahui warga dan disebar luas melalui media sosial. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku di wilayah Abepura dan langsung membawanya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan AD dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyaksikan video tersebut.

Baca Juga :  Melarang Orang Lain Mencalonkan Diri di Wilayah Tertentu Melanggar HAM

“Benar, kami sudah menangkap yang bersangkutan. Saat ini AD telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota,” ujar AKBP Fredrickus, Selasa (20/5).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AD adalah anggota Polri aktif berpangkat brigadir dan bertugas di Polres Yalimo. Ia datang ke Jayapura tanpa izin resmi dari institusi. AD awalnya melapor kepada atasannya bahwa ia hendak memperbaiki laptop di Wamena.

Namun, setelah berada di Wamena, ia justru diajak oleh temannya ke Jayapura dan tidak kembali ke tempat tugasnya selama kurang lebih dua bulan.

“Sampai kejadian ini, dia sudah berada di Jayapura sekitar dua bulan tanpa kembali ke Yalimo,” jelas AKBP Fredrickus.

Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga :  Wisuda Uncen, Arus Lalu Lintas Lancar

“Motifnya masih kami dalami, namun yang pasti pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya