Saturday, March 22, 2025
26.7 C
Jayapura

Pelaku Penganiayaan Berat Divonis 4 Tahun Penjara

MIMIKA – Ewenius Aspalek (EA) alias Eben yang telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban Yulius Watage Gobai (YWG) meninggal dunia pada 28 Juli 2024 lalu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Muhammad Khusnul F. Zainal saat dikonfirmasi Rabu (19/3) menjelaskan, vonis terhadap Ewenius disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa 18 Maret 2025.

Kata Khusnul, sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ricky Emarza Basyir, didampingi Hakim Anggota, Wara’ L. M. Sombolinggi dan Muhammad Khusnul F. Zainal.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar dia tetap ditahan,” jelas Khusnul.

Baca Juga :  Curanmor Kembali Marak, Masyarakat Diminta Waspada

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara penganiayaan Ewenius Aspalek alias Eben yang menyebabkan korban atas nama Yulius Watage Gobai meninggal dunia (MD) pada 28 Juli 2024 lalu dituntut 6 tahun penjara.

Perlu diketahui, mendiang Yulius Watage Gobai ditemukan meninggal dunia di kawasan Gorong-gorong, Kelurahan Koperapoka pada Minggu, 28 Juli 2024.  Saat itu, sejumlah saksi saat dimintai keterangan mengaku jika korban diduga dianiaya oleh seseorang menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia di tempat.

Jenazah YWG pun dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan otopsi dan visum. Saat itu, secara Kasat mata terlihat adanya luka memar di bagian lengan sebelah kiri dan rusuk.  Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti ditempat kejadian, polisi pun berhasil menangkap pelaku. (mww/wen)

Baca Juga :  Sadis, Korban Diperkosa Lalu Dibunuh

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Ewenius Aspalek (EA) alias Eben yang telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban Yulius Watage Gobai (YWG) meninggal dunia pada 28 Juli 2024 lalu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Muhammad Khusnul F. Zainal saat dikonfirmasi Rabu (19/3) menjelaskan, vonis terhadap Ewenius disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa 18 Maret 2025.

Kata Khusnul, sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ricky Emarza Basyir, didampingi Hakim Anggota, Wara’ L. M. Sombolinggi dan Muhammad Khusnul F. Zainal.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar dia tetap ditahan,” jelas Khusnul.

Baca Juga :  Saksi Sebut Pembagian Bansos Atas Disposisi Bupati

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara penganiayaan Ewenius Aspalek alias Eben yang menyebabkan korban atas nama Yulius Watage Gobai meninggal dunia (MD) pada 28 Juli 2024 lalu dituntut 6 tahun penjara.

Perlu diketahui, mendiang Yulius Watage Gobai ditemukan meninggal dunia di kawasan Gorong-gorong, Kelurahan Koperapoka pada Minggu, 28 Juli 2024.  Saat itu, sejumlah saksi saat dimintai keterangan mengaku jika korban diduga dianiaya oleh seseorang menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia di tempat.

Jenazah YWG pun dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan otopsi dan visum. Saat itu, secara Kasat mata terlihat adanya luka memar di bagian lengan sebelah kiri dan rusuk.  Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti ditempat kejadian, polisi pun berhasil menangkap pelaku. (mww/wen)

Baca Juga :  Bulan Ini Pelaku Teror Molotov di Kantor Jubi Diumumkan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/