Satu Tersangka Diserahkan, Empat Masih Buron

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura telah melimpahkan tersangka berinisial MH (28) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (14/3). MH diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21.

   “Penyerahan Tsk  ini bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku yang melakukan kejahatan,” ujar Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda

  Lebih lanjut diungkapkan bahwa pada Januari 2025  lalu pihaknya mendapat laporan dari    Abdul Rauf  yang melaporkan bahwa MH bersama empat orang pria lainnya, yang diketahui memiliki inisial SA, AT, IW, dan SW, telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Akibatnya korban bernama Mastang mengalami luka berat.

Baca Juga :  Kemenpan RB Dorong MPP Jayapura Jadi Pilot Project di Papua

  “Saat ini, keempat rekan MH yang terlibat dalam kejahatan tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Abepura,” ujar Komarul.

  Sementara itu, barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura berupa satu buah parang sabel yang digunakan MH untuk melukai korban.

  Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, MH terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

   “Kami berharap bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga pelaku harap diinformasikan kepada aparat kepolisian terdekat,” imbuhnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Bawa 16 Butir Amunisi, Kurir KKB Segera Disidang

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura telah melimpahkan tersangka berinisial MH (28) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (14/3). MH diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21.

   “Penyerahan Tsk  ini bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku yang melakukan kejahatan,” ujar Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda

  Lebih lanjut diungkapkan bahwa pada Januari 2025  lalu pihaknya mendapat laporan dari    Abdul Rauf  yang melaporkan bahwa MH bersama empat orang pria lainnya, yang diketahui memiliki inisial SA, AT, IW, dan SW, telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Akibatnya korban bernama Mastang mengalami luka berat.

Baca Juga :  Pemkot Bangun Kembali Tugu Harmoni 

  “Saat ini, keempat rekan MH yang terlibat dalam kejahatan tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Abepura,” ujar Komarul.

  Sementara itu, barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura berupa satu buah parang sabel yang digunakan MH untuk melukai korban.

  Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, MH terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

   “Kami berharap bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga pelaku harap diinformasikan kepada aparat kepolisian terdekat,” imbuhnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Usai Dilantik, Pjs KPK Holtekamp Diminta Bangun Kampung

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya