Wednesday, March 19, 2025
25.7 C
Jayapura

Seorang IRT di Mimika Ditangkap Karena Narkoba

MIMIKA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FL ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika pada Rabu 12 Maret 2025 dini hari di Jalan Hassanudin, Gang Sirsak.

KBO Satuan Resrse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, Iptu Hery Setiabudi mengatakan, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Kata Iptu Hery, yang bersangkutan ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang terkait hal tersebut.

Polisi pun melakukan pemantauan dan langsung menangkap pelaku saat. “Saat digeledah, ditemukan kaca pyrex berisi narkoba jenis sabu milik pelaku,” kata Iptu Heru dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3).

“Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa sering menjual narkoba jenis sabu pada konsumen yang ada di Timika. Modusnya dengan cara tempel,” lanjutnya.  Usai digeledah, pelaku diarahkan ke rumahnya untuk dilakuka. penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah habis terjual.

Baca Juga :  Bupati Omaleng: Saya Harap Semua OPD Harus Berhati-hati 

“Di HP pelaku juga ada komunikasi bahwa dia ada jual barang sekitar 10 paket, dan barang sisa yang akan digunakan sendiri terdapat seberat 0,03 gram,” ungkapnya.

Perlu diketahui, ibu rumah tangga tersebut juga merupakan residivis kasus narkotika. “Dia pernah di Lapas, kasusnya sama. Tapi saya tidak tahu pasti dia bebas dari Lapas kapan,” tutur Iptu Hery.

Selanjutnya, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah guna proses hukum lebih lanjut. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FL ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika pada Rabu 12 Maret 2025 dini hari di Jalan Hassanudin, Gang Sirsak.

KBO Satuan Resrse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, Iptu Hery Setiabudi mengatakan, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Kata Iptu Hery, yang bersangkutan ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang terkait hal tersebut.

Polisi pun melakukan pemantauan dan langsung menangkap pelaku saat. “Saat digeledah, ditemukan kaca pyrex berisi narkoba jenis sabu milik pelaku,” kata Iptu Heru dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3).

“Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa sering menjual narkoba jenis sabu pada konsumen yang ada di Timika. Modusnya dengan cara tempel,” lanjutnya.  Usai digeledah, pelaku diarahkan ke rumahnya untuk dilakuka. penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah habis terjual.

Baca Juga :  Kadis Tanaman Pangan Akui  Alami Keterbatasan Mesin Combine

“Di HP pelaku juga ada komunikasi bahwa dia ada jual barang sekitar 10 paket, dan barang sisa yang akan digunakan sendiri terdapat seberat 0,03 gram,” ungkapnya.

Perlu diketahui, ibu rumah tangga tersebut juga merupakan residivis kasus narkotika. “Dia pernah di Lapas, kasusnya sama. Tapi saya tidak tahu pasti dia bebas dari Lapas kapan,” tutur Iptu Hery.

Selanjutnya, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah guna proses hukum lebih lanjut. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/