Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Langgar Jam Operasional, 14 Wisma di Lokalisasi Yobar Disegel 

MERAUKE– Sebanyak 26 room karaoke di 14 wisma yang ada di Lokalisasi Yobar Merauke di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke. Wisma-wisma tersebut disegel selama 3 hari, tidak boleh buka sama sekali karena melangga edaran bupati Merauke.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay melalui Kepala Bidang Penengakan Perda Agus Kurniawan dihubungi media ini menjelaskan bahwa,  26 room yang ada pada 14 Wisma di  Lokalisasi Yobar tersebut disegel karena melanggar surat edaran bupati Merauke.

‘’Ada 26 room di 14 Wisma yang kedapatan melanggar surat edaran bupati terkait dengan operasional  Tempat Hiburan Malam  (THM) di bulan Ramadan dan Prapaska di tahun 2025,’’ kata Agus Kurniawan.

Baca Juga :  Kodim Digoel Bangun 3 Unit Rumah Dinas

   Dalam surat edaran itu, selama bulan Ramadan dan Prapaska, jam operasional THM mulai pukul  21.00 WIT sampai pukul 01.00 WIT dinihari atau  dibuka mulai jam 9 malam dan tutup pukul  1 dinihari. Namun  ke-14 wisma tersebut sudah buka sebelum  jam 9 malam.

‘’Mereka kedapatan sudah buka  atau sudah operasional sebelum pukul 9 malam, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam edaran tersebut diberikan sanksi. Sanksinya masih ringan,  berupa segel tutup selama  3 hari. Tapi, besok kalau masik kedapatan lagi  melanggar maka sanksinya lebih berat lagi,’’ tandasnya. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Dana Otsus Segera Dilimpahkan   

MERAUKE– Sebanyak 26 room karaoke di 14 wisma yang ada di Lokalisasi Yobar Merauke di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke. Wisma-wisma tersebut disegel selama 3 hari, tidak boleh buka sama sekali karena melangga edaran bupati Merauke.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay melalui Kepala Bidang Penengakan Perda Agus Kurniawan dihubungi media ini menjelaskan bahwa,  26 room yang ada pada 14 Wisma di  Lokalisasi Yobar tersebut disegel karena melanggar surat edaran bupati Merauke.

‘’Ada 26 room di 14 Wisma yang kedapatan melanggar surat edaran bupati terkait dengan operasional  Tempat Hiburan Malam  (THM) di bulan Ramadan dan Prapaska di tahun 2025,’’ kata Agus Kurniawan.

Baca Juga :  Ajak Warga Perbatasan Berkebun

   Dalam surat edaran itu, selama bulan Ramadan dan Prapaska, jam operasional THM mulai pukul  21.00 WIT sampai pukul 01.00 WIT dinihari atau  dibuka mulai jam 9 malam dan tutup pukul  1 dinihari. Namun  ke-14 wisma tersebut sudah buka sebelum  jam 9 malam.

‘’Mereka kedapatan sudah buka  atau sudah operasional sebelum pukul 9 malam, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam edaran tersebut diberikan sanksi. Sanksinya masih ringan,  berupa segel tutup selama  3 hari. Tapi, besok kalau masik kedapatan lagi  melanggar maka sanksinya lebih berat lagi,’’ tandasnya. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Efisiensi, Korem 174/ATW Punya Depot Air Minum    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/