Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Terdakwa Penganiayaan Yulius Watage Dituntut Enam Tahun Penjara

MIMIKA – Terdakwa perkara penganiayaan Eweniua Aspalek alias Eben yang menyebabkan korban atas nama Yulius Watage Gobai meninggal dunia (MD) pada 28 Juli 2024 lalu dituntut 6 tahun penjara.

Dikutip dari laman resmi PN Kota Timika sipp.pn-timikakota.go.id Rabu (12/3/2025), tertulis bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika atas terdakwa Ewenius Aspalek (EA) alias Eben pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sidang perkara ini dipimpin langsung Ricky Emarza Basyir, selalu Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, dan Muh Khusnul F. Zainal, masing-masingnya selaku Hakim Anggota.

JPU dalam penuntutannya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap seseorang, dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Baca Juga :  Implementasinya Kepahlawanan Saat ini adalah Meruntuhkan Kultur Kemiskinan

JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

MIMIKA – Terdakwa perkara penganiayaan Eweniua Aspalek alias Eben yang menyebabkan korban atas nama Yulius Watage Gobai meninggal dunia (MD) pada 28 Juli 2024 lalu dituntut 6 tahun penjara.

Dikutip dari laman resmi PN Kota Timika sipp.pn-timikakota.go.id Rabu (12/3/2025), tertulis bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika atas terdakwa Ewenius Aspalek (EA) alias Eben pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sidang perkara ini dipimpin langsung Ricky Emarza Basyir, selalu Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, dan Muh Khusnul F. Zainal, masing-masingnya selaku Hakim Anggota.

JPU dalam penuntutannya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap seseorang, dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Diminta Tertibkan Pangkalan Liar

JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/