Tuesday, March 11, 2025
23.7 C
Jayapura

Perkara Perceraian di PN Jayapura Merangkak Naik

JAYAPURA – Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty mengungkapkan bahwa memasuki bulan ketiga tahun 2025, perkara perdata kasus perceraian di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura telah mencapai 20 lebih perkara. Jumlah tersebut kemungkinan besar akan  bertambah seiring dengan berjalannya waktu.

   Ia mengatakan 20 perkara tersebut sementara proses persidangan. Jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, kata Zaka, perkara Perdata didominasi oleh kasus penceraian, namun ia tidak menyebutkan secara terperinci jumlahnya.

  “Tahun lalu (2024) saja, paling banyak kasus penceraian di setiap perkara perdata itu. Kali ini saja yang sementara proses persidangan itu sekitar hampir 20 perkara perceraian. Baru bulan ketiga ini,” ungkap Zaka.

Baca Juga :  MPLS Perserta Didik Baru, Sekolah Akan Undang Berbagai Pihak

   Dari jumlah tersebut Zaka mengaku ada beberapa pasangan yang sementara dalam proses mediasi. Akan tetapi semua perkara perceraian sementara dalam persidangan.

   Zaka Talapatty   menyebut, perkara penceraian itu disebabkan karena tiga faktor utama antara lain, karena ada orang ketiga dalam pernikahan, Kedua, faktor Ekonomi dan terakhir Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

   Tiga faktor tersebut kata Zaka Pemicu terjadinya penceraian dan menyebabkan keluarga berantakan. Menurutnya, peran gereja dan adat sangat penting untuk mengurangi terjadinya perkara penceraian di masyarakat.

  “Kadang yang menjadi persoalan penyebab dari penceraian itu adalah yang pertama cekcok atau KDRT, masalah kedua ekonomi, dan terakhir karena ada orang ketiga seperti perselingkuhan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dana dari Pusat Belum Turun, Perbaikan Jalan Tak Maksimal

JAYAPURA – Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty mengungkapkan bahwa memasuki bulan ketiga tahun 2025, perkara perdata kasus perceraian di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura telah mencapai 20 lebih perkara. Jumlah tersebut kemungkinan besar akan  bertambah seiring dengan berjalannya waktu.

   Ia mengatakan 20 perkara tersebut sementara proses persidangan. Jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, kata Zaka, perkara Perdata didominasi oleh kasus penceraian, namun ia tidak menyebutkan secara terperinci jumlahnya.

  “Tahun lalu (2024) saja, paling banyak kasus penceraian di setiap perkara perdata itu. Kali ini saja yang sementara proses persidangan itu sekitar hampir 20 perkara perceraian. Baru bulan ketiga ini,” ungkap Zaka.

Baca Juga :  Uskup Yan You: Peran Ibu Sangat Penting Dalam Keluarga

   Dari jumlah tersebut Zaka mengaku ada beberapa pasangan yang sementara dalam proses mediasi. Akan tetapi semua perkara perceraian sementara dalam persidangan.

   Zaka Talapatty   menyebut, perkara penceraian itu disebabkan karena tiga faktor utama antara lain, karena ada orang ketiga dalam pernikahan, Kedua, faktor Ekonomi dan terakhir Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

   Tiga faktor tersebut kata Zaka Pemicu terjadinya penceraian dan menyebabkan keluarga berantakan. Menurutnya, peran gereja dan adat sangat penting untuk mengurangi terjadinya perkara penceraian di masyarakat.

  “Kadang yang menjadi persoalan penyebab dari penceraian itu adalah yang pertama cekcok atau KDRT, masalah kedua ekonomi, dan terakhir karena ada orang ketiga seperti perselingkuhan,” jelasnya.

Baca Juga :  Usai Pemeriksaan Senpi, Lima Senjata Masuk Gudang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya