Thursday, March 6, 2025
32.7 C
Jayapura

MRP Gelar Pelatihan Bimbingan Teknis Bagi 42 Anggota MRP

SENTANI – Majelis Rakyat Papua (MRP) melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pimpinan dan anggota dewan Majelis Rakyat Papua dengan tema menganalisis tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua, Setyo Wahyu menjelaskan,  kegiatan ini merupakan bagian upaya peningkatan kapasitas dan profesional MRP  dalam menjalankan  tugas dan wewenangnya.

“MRP memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan otonomi khusus Papua,  MRP bukan sekedar lembaga formal,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (3/3) kemarin.

Tetapi  juga merupakan penjaga nilai-nilai adat budaya dan hak-hak dasar orang asli Papua,   dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2024,  yang kemudian disederhanakan dalam peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2008,  serta peraturan daerah Provinsi Papua nomor 4 tahun 2008,  MRP di amanat untuk melaksanakan tugas-tugas penting

Baca Juga :  15 Ton Kopra Numfor Dikirim ke Surabaya

seperti, memberikan pertimbangan terhadap calon kepala daerah mengawal mutasi kebijakan otonomi khusus dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua.

“Kami berharap dari kegiatan ini dapat menambah profesionalisme dari anggota MRP itu sendiri, dalam bekerja, saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta yang ada didalam forum ini, manfaatkanlah forum ini sebagai sarana diskusi dan tukar pendapat guna mempercayai wawasan serta mencari solusi atas persoalan dan tantangan yang dihadapi,” pungkasnya.

SENTANI – Majelis Rakyat Papua (MRP) melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pimpinan dan anggota dewan Majelis Rakyat Papua dengan tema menganalisis tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua, Setyo Wahyu menjelaskan,  kegiatan ini merupakan bagian upaya peningkatan kapasitas dan profesional MRP  dalam menjalankan  tugas dan wewenangnya.

“MRP memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan otonomi khusus Papua,  MRP bukan sekedar lembaga formal,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (3/3) kemarin.

Tetapi  juga merupakan penjaga nilai-nilai adat budaya dan hak-hak dasar orang asli Papua,   dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2024,  yang kemudian disederhanakan dalam peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2008,  serta peraturan daerah Provinsi Papua nomor 4 tahun 2008,  MRP di amanat untuk melaksanakan tugas-tugas penting

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Hasil Rakernas, Pj Bupati Sidak Guna Tangani Inflasi di Yapen

seperti, memberikan pertimbangan terhadap calon kepala daerah mengawal mutasi kebijakan otonomi khusus dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Papua.

“Kami berharap dari kegiatan ini dapat menambah profesionalisme dari anggota MRP itu sendiri, dalam bekerja, saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta yang ada didalam forum ini, manfaatkanlah forum ini sebagai sarana diskusi dan tukar pendapat guna mempercayai wawasan serta mencari solusi atas persoalan dan tantangan yang dihadapi,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/