SENTANI – Memasuki bulan ramadhan, Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melakukan sidak Bapok bahkan memantau tempat penjualan Miras dan tempat -tempat pijat. Bahkan, pelarangan penjualan miras dan konsumsi miras secara berlebihan akan dibuatkan Perdanya.
Pj. Bupati Jayapura, Samuel Siriwa menjelaskan, biasanya Pemda akan memberikan surat edaran ketempat -tempat penjualan miras, maupun tempat-tempat pijat, untuk menaati aturan selama puasa -hari raya.
“Kami biasanya melakukan sidak baik untuk pengecekan harga bapok, stok bapok maupun tempat-tempat penjual miras dan tempat pijat,” Katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (28/2) lalu.
Menurutnya, dibulan puasa yang paling sering melakukan sidak dari Tim TPID Kabupaten Jayapura, dan sudah dilakukan, ini akan sering dilakukan guna menjaga harga barang dan stok bapok tetap aman, sehingga tidak menggangu umat muslim yang tengah menjalankan puasa.
“Kami juga berharap semua masyarakat dapat memberikan perhatian khusus, saling menjaga keharmonisan antar umat beragama sehingga puasa ini bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Hal-hal yang dianggap akan menggangu masyarakat seperti konsumsi miras, dan perbuatannya tidak senonoh lainnya, sebaiknya tidak dilakukan.
“Nanti akan kita buat dalam aturan Perda, agar sesama umat beragama kita saling menjaga toleransi,” pungkasnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos