WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan akan segera melakukan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan pada Rabu (26/2) hari ini. Penetapan ini usai dikeluarkannya putusan MK terkait dengan gugatan yang di putus dismissal senin kemarin.
Ketua KPU Ppaua Pegunungan Daniel Jingga mengaku jika karena sudah mendapatkan kepastian hukum atas gugatan yang masuk ke Mahkama Konstitusi, maka KPU Provinsi Papua Pegunungan akan melakukan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan untuk pasangan calon Jhon Tabo dan Ones Pahabol.
“Rencana besok (hari ini) barulah kita akan melakukan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, karena kita tahu bersama jika Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak semua gugatan dari termohon,” ungkapnya Selasa (25/2).
Menurutnya, Pleno penetapan tersebut akan dilakukan di Wamena Kabupaten Jayawijaya, dimana saat ini KPU sedang mempersiapkan tempat serta undangan kepada pasangan calon dan juga partai pengusung serta muspida yang ada di wilayah ini.
“Sama seperti Bupati Jayawijaya kemarin, usai dilakukan putusan kita langsung melakukan pleno penetapan, saat ini untuk gubernur dan wakil Gubernur Papua Pegunungan yang akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan,” jelas Jingga
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara memastikan saat ini sekretariat KPU Papua Pegunungan sedang mempersiapkan tempat untuk melakukukan penetapan gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, usai itu barulah SKnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk diteruskan kepada Mendagri. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos