Wednesday, October 29, 2025
25 C
Jayapura

Tiga Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Samarinda

JAYAPURA-Setelah lama buron, tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penggelapan bahan makanan (Bama) dan sparepart mobil akhirnya berhasil ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur. Ketiga pelaku berinisial RS (29), RK (26), dan KS (30) dibekuk oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota pada Sabtu (9/2).

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi jajaran Polsek setempat di Samarinda, yang melaporkan keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polresta Samarinda.

  “Atas informasi tersebut, Tim Opsnal kami langsung berangkat ke lokasi dan berhasil membekuk para pelaku di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Dewa.

Baca Juga :  Genangan Air di Jalan Menuju Pasar Youtefa Dikeluhkan

  Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kurniawan, yang melaporkan tindak pidana penggelapan pada September 2024 lalu. Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan sopir truk yang ditugaskan untuk mengambil bahan makanan (Bama) di salah satu gudang distributor di wilayah Entrop, Kota Jayapura.

JAYAPURA-Setelah lama buron, tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penggelapan bahan makanan (Bama) dan sparepart mobil akhirnya berhasil ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur. Ketiga pelaku berinisial RS (29), RK (26), dan KS (30) dibekuk oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota pada Sabtu (9/2).

  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi jajaran Polsek setempat di Samarinda, yang melaporkan keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polresta Samarinda.

  “Atas informasi tersebut, Tim Opsnal kami langsung berangkat ke lokasi dan berhasil membekuk para pelaku di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Dewa.

Baca Juga :  Bantuan Jarang Lewat RT, Berharap Tidak Ada Gangguan Dalam Pembangunan

  Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kurniawan, yang melaporkan tindak pidana penggelapan pada September 2024 lalu. Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan sopir truk yang ditugaskan untuk mengambil bahan makanan (Bama) di salah satu gudang distributor di wilayah Entrop, Kota Jayapura.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya