Monday, July 28, 2025
21.1 C
Jayapura

KPU Papua Selatan Optimis Memenangkan Sengketa di MK

MERAUKE  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan optimis akan memenangkan gugatan perkara sengketa Pemilukada  yang diajukan pemohon pasangan calon gubernur Papua Selatan nomor urut 1 Darius Gemilom-Yusak Yaluwo ke MK dengan nomor perkara 241.

‘’Besok  Rabu 5 Februari 2025 MK melakukan lanjutan sidang dengan agenda dismissal untuk KPU Provinsi Papua Selatan. Nah, pada sidang pengucapan dismissal nanti, semua pihak akan dipanggil dalam sidang dan dalam sidang itulah akan diberitahukan mana yang ditolak dan mana yang  akan lanjut.

Bagi  yang lanjut tentu akan ada pemangilan dari MK. Namun   kami KPU Papua Selatan  tetap optimis bahwa perkara 241 akan ditolak, sehingga kami akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua  Selatan Theresia Mahuze, lewat pesan suara yang dibagikan dalam WA group media gathering KPU Papua Selatan, Selasa (4/2).    

Baca Juga :  Gubernur Apresiasi Penyusunan Revisi RTRW

    Theresia Mahuze juga menjelaskan bahwa dari 3 pemohon yang mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi, 2 diantaranya yakni perkara nomor 185 dan 205 telah dicabut oleh pemohon. Kedua pemohon dari lembaga pemantau independen tersebut mengajukan permohonan pencabutan perkara ke MK  secara resmi yang diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Otomatis perkara yang ada tersisa 1 permohonan yakni perkara nomor 241 dengan pemohon pasangan nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo.   (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan optimis akan memenangkan gugatan perkara sengketa Pemilukada  yang diajukan pemohon pasangan calon gubernur Papua Selatan nomor urut 1 Darius Gemilom-Yusak Yaluwo ke MK dengan nomor perkara 241.

‘’Besok  Rabu 5 Februari 2025 MK melakukan lanjutan sidang dengan agenda dismissal untuk KPU Provinsi Papua Selatan. Nah, pada sidang pengucapan dismissal nanti, semua pihak akan dipanggil dalam sidang dan dalam sidang itulah akan diberitahukan mana yang ditolak dan mana yang  akan lanjut.

Bagi  yang lanjut tentu akan ada pemangilan dari MK. Namun   kami KPU Papua Selatan  tetap optimis bahwa perkara 241 akan ditolak, sehingga kami akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua  Selatan Theresia Mahuze, lewat pesan suara yang dibagikan dalam WA group media gathering KPU Papua Selatan, Selasa (4/2).    

Baca Juga :  Kualitas Pendidikan di Papua Terus Berkembang

    Theresia Mahuze juga menjelaskan bahwa dari 3 pemohon yang mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi, 2 diantaranya yakni perkara nomor 185 dan 205 telah dicabut oleh pemohon. Kedua pemohon dari lembaga pemantau independen tersebut mengajukan permohonan pencabutan perkara ke MK  secara resmi yang diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Otomatis perkara yang ada tersisa 1 permohonan yakni perkara nomor 241 dengan pemohon pasangan nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo.   (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya