Saturday, January 18, 2025
23.8 C
Jayapura

30 Posisi Jabatan Kadis Masih Kosong

Enam Pejabat Definitif di Pemprov Menjabat Pj Bupati dan Wali Kota

JAYAPURA-Berdasarkan data di Web Provinsi Papua, ada enam pejabat definitif yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) bupati dan wali kota. Pejabat definitif tersebut adalah Kepala Biro Hukum, Sofia Bonsapia sebagai Pj Bupati Biak, Kepala Dinas TPH dan Pangan, Samuel Siriwa sebagai Pj Bupati Jayapura, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Iman Djuniawal sebagai Pj Bupati Sarmi.

Ada juga Kepala Badan Perbatasan, Suzana D Wanggai sebagai Pj Bupati Kepulauan Yapen, Kepala Dinas Pendidikan, Christian Sohilait sebagai Pj Wali Kota Jayapura dan Kepala BKD, Marthen Kogoya yang kini menjabat Pj Bupati Tolikara.

Sedangkan pejabat definitif di lingkup Pemprov Papua, berdasarkan data di Web Provinsi Papua yakni Asisten I Sekda Papua, Asisten II Sekda Papua, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro PBJ, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra. Kepala Biro Umum dan Adpim, Sekretaris DPR Papua, Kadis Kominfo, Kadis Pariwisata, Direktur RSUD Abepura dan Direktur RSJ Abepura.

Tercatat saat ini, ada 40 OPD di lingkungan Pemprov yakni Biro Tapem dan Kesra, Biro Perekonomian, Biro PBJ, Biro Organisasi, Biro Umum dan Adpim, Sekretaris MRP, Sekretaris DPRP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas PPPA, Dinas Kominfo. Dinas Perikanan, Dinas TPH dan Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan dan LH, Dinas ESDM-PTSP, Dinas Perdagangan, Disnakker, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Satpol PP,  BPSDA, Bapenda, Bakespangpol, Badan Penghubung, RSUD Jayapura, RSJ Abepura.

Baca Juga :  13 Kali ke Papua, BEM Minta Presiden Selesaikan Pelanggaran HAM di Papua

Dinas Orda, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, BPBD, BPKAD, Inspektorat, BKD, Dinas PMK dan Adat, Kepala Baperida, Badan Perbatasan, RSUD Abepura dan Dinas Pariwisata. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya mengatakan ada perbedaan kewenangan antara pelaksana tugas (Plt) dan definitif.

Ia menerangkan, Plt hanya menjalankan tugas atau pemimpin organisasi pemerintah sehari hari. Tidak bisa mengambil kebijakan yang strategis, seperti menandatangani surat-surat yang sifatnya berimplikasi hukum.

“Seperti pencairan anggaran atau misalnya SK, dia tidak bisa tanda tangan itu, dia sifatnya rutin. Kewenangan itu ada pada pejabat definitif untuk menandatangani semua dokumen dokumen yang berimplikasi hukum,” terangnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (16/1).

“Perbedaan yang paling menonjol adalah pejabat definitif penangannya mutlak,” sambungnya menegaskan. Selain itu, Marthen menerangkan, pejabat definitif tidak bisa diganti atau dirolling begitu saja, namun ada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemprov Sambut Baik Kenaikan UMP Secara Nasional

“Beda dengan Plt, kapan saja bisa diberhentikan. Misalkan 6 bulan menjabat setelah itu dievaluasi kinerjannya, jika kinerjanya baik maka diperpanjang. Namun jika tidak memenuhi harapan bisa diganti dengan Plt baru,” terangnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan dari 40 OPD di Pemprov Papua, ada 30 posisi kepala dinas masih kosong. Menurutnya kekosongan ini harus segera diisi agar kinerja OPD tetap optimal. “Maka itu saya usulkan ke Mendagri, lalu berproses dan turunlah 17 posisi jabatan itu, kemudian diajukan lagi Peraturan Teknis (Pertek) ke BKN. Baru kemarin di Desember itu turun Perteknya, lalu kita umumkan,” kata Ramses kepada wartawan.

Gubernur menegaskan, seleksi dilakukan dengan sistem open bidding yang terbuka dan transparan. Prioritas diberikan kepada pegawai Pemprov Papua, namun semua pihak tetap dipersilakan memantau prosesnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Enam Pejabat Definitif di Pemprov Menjabat Pj Bupati dan Wali Kota

JAYAPURA-Berdasarkan data di Web Provinsi Papua, ada enam pejabat definitif yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) bupati dan wali kota. Pejabat definitif tersebut adalah Kepala Biro Hukum, Sofia Bonsapia sebagai Pj Bupati Biak, Kepala Dinas TPH dan Pangan, Samuel Siriwa sebagai Pj Bupati Jayapura, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Iman Djuniawal sebagai Pj Bupati Sarmi.

Ada juga Kepala Badan Perbatasan, Suzana D Wanggai sebagai Pj Bupati Kepulauan Yapen, Kepala Dinas Pendidikan, Christian Sohilait sebagai Pj Wali Kota Jayapura dan Kepala BKD, Marthen Kogoya yang kini menjabat Pj Bupati Tolikara.

Sedangkan pejabat definitif di lingkup Pemprov Papua, berdasarkan data di Web Provinsi Papua yakni Asisten I Sekda Papua, Asisten II Sekda Papua, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro PBJ, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra. Kepala Biro Umum dan Adpim, Sekretaris DPR Papua, Kadis Kominfo, Kadis Pariwisata, Direktur RSUD Abepura dan Direktur RSJ Abepura.

Tercatat saat ini, ada 40 OPD di lingkungan Pemprov yakni Biro Tapem dan Kesra, Biro Perekonomian, Biro PBJ, Biro Organisasi, Biro Umum dan Adpim, Sekretaris MRP, Sekretaris DPRP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas PPPA, Dinas Kominfo. Dinas Perikanan, Dinas TPH dan Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan dan LH, Dinas ESDM-PTSP, Dinas Perdagangan, Disnakker, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Satpol PP,  BPSDA, Bapenda, Bakespangpol, Badan Penghubung, RSUD Jayapura, RSJ Abepura.

Baca Juga :  Tuntut Kuota Penerimaan Maba 100% OAP

Dinas Orda, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, BPBD, BPKAD, Inspektorat, BKD, Dinas PMK dan Adat, Kepala Baperida, Badan Perbatasan, RSUD Abepura dan Dinas Pariwisata. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya mengatakan ada perbedaan kewenangan antara pelaksana tugas (Plt) dan definitif.

Ia menerangkan, Plt hanya menjalankan tugas atau pemimpin organisasi pemerintah sehari hari. Tidak bisa mengambil kebijakan yang strategis, seperti menandatangani surat-surat yang sifatnya berimplikasi hukum.

“Seperti pencairan anggaran atau misalnya SK, dia tidak bisa tanda tangan itu, dia sifatnya rutin. Kewenangan itu ada pada pejabat definitif untuk menandatangani semua dokumen dokumen yang berimplikasi hukum,” terangnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (16/1).

“Perbedaan yang paling menonjol adalah pejabat definitif penangannya mutlak,” sambungnya menegaskan. Selain itu, Marthen menerangkan, pejabat definitif tidak bisa diganti atau dirolling begitu saja, namun ada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Indikator Penilaian MCP Papua Capai 55,85 

“Beda dengan Plt, kapan saja bisa diberhentikan. Misalkan 6 bulan menjabat setelah itu dievaluasi kinerjannya, jika kinerjanya baik maka diperpanjang. Namun jika tidak memenuhi harapan bisa diganti dengan Plt baru,” terangnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan dari 40 OPD di Pemprov Papua, ada 30 posisi kepala dinas masih kosong. Menurutnya kekosongan ini harus segera diisi agar kinerja OPD tetap optimal. “Maka itu saya usulkan ke Mendagri, lalu berproses dan turunlah 17 posisi jabatan itu, kemudian diajukan lagi Peraturan Teknis (Pertek) ke BKN. Baru kemarin di Desember itu turun Perteknya, lalu kita umumkan,” kata Ramses kepada wartawan.

Gubernur menegaskan, seleksi dilakukan dengan sistem open bidding yang terbuka dan transparan. Prioritas diberikan kepada pegawai Pemprov Papua, namun semua pihak tetap dipersilakan memantau prosesnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya