Thursday, November 21, 2024
29.7 C
Jayapura

Pilwalkot Memanas, Paslon JBR – Hadir Dilaporkan

JAYAPURA– Pasangan Bakal Calon, Jhony Banua Rouw- Darwis Masi (JBR-Hadir) resmi dilaporkan ke Gakkumdu Kota Jayapura atas dugaan pengunaan fasilitas dan uang negara dalam program bedah rumah.

Program ini dikampanyekan seolah-olah program pribadi yang sudah berjalan selama ini. Paslon 02  itu  dilaporkan oleh para relawan pasangan Abisai Rollo-Rustan Saru (ABR-Harus ) didampingi 4 kuasa hukumnya yakni, Ratna Ida Silalahi, SH, MH, Kumar,S.Ag, SH, MH, Mursani, SH, MH dan Amon Wakris,S.H.

“Jadi, hari ini kami tim hukum ABR-Harus datang ke Gakkumdu Kota Jayapura mendampingi pelapor untuk melaporkan paslon nomor 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Masi,”ucap Ketua Tim Hukum ABR-Harus, Kumar, S,Ag, SH, MH, Senin (18/11).

H.Kumar mengatakan, laporan ke Gakkumdu Kota Jayapura tersebut terkait dengan dugaan pengunaan fasilitas negara dan dana yang bersumber dari APBN sebagai bahan kampanye dari paslon JBR-Hadir.

Baca Juga :  Lima Bacalon Daftar Diterima KPU Mappi 

“Ini sudah jelas melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 57 huruf H. Ini jelas sebagai pelanggaran Pemilu dan tindak pidana,” tegas Kumar.

Kata Kumar, setiap warga negara tentu punya hak untuk melapor terkait dengan hal-hal yang dianggap bisa merugikan dirinya dan Paslonnya. Iapun berharap Gakkumdu Kota Jayapura segara menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku.

“Awalnya kami mendatangi Kantor Bawaslu Kota Jayapura, namun kami diarahkan oleh mereka untuk langsung ke Gakkumdu untuk mempercepat proses pelaporan ini,”ujarnya.

Kumar menyampaikan, pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil debat Pilkada Kota Jayapura yang  yang kedua dan ketiga dengan diikuti 4 Paslon. Terutama pada saat debat ketiga itu dimana  Paslon nomor 2, JBR-Hadir mengakui bahwa bedah rumah yang dikerjakan selama ini adalah bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Hampir Dipastikan Gandeng Darwis Massi

“Saya pikir teman-teman Bawaslu dan KPU juga mereka mendengar dan menyaksikan langsung debat itu,”tuturnya. Namun kini Kumar justru bertanya, pasca habis debat ketiga itu, justru tidak ada reaksi dari Bawaslu untuk menyikapi terkait temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon JBR-Hadir.

Sehingga atas dasar ini maka pihaknya mengambil langkah-langkah yang konkrit untuk mendampingi pelapor menyampaikan laporan ke Gakkumdu Kota Jayapura agar kasus ini diproses secepat mungkin.

“Pelapor adalah relawan ABR-Harus. Mereka melaporkan Paslon JBR-Hadir terkait dengan tindakan dan pernyataan mereka bahwa selama ini mereka merehab rumah yang mana dananya bersumber dari APBD Kementrian PUPR dan pengakuan ini mereka sampaikan pada debat ketiga,”jelas Kumar.

JAYAPURA– Pasangan Bakal Calon, Jhony Banua Rouw- Darwis Masi (JBR-Hadir) resmi dilaporkan ke Gakkumdu Kota Jayapura atas dugaan pengunaan fasilitas dan uang negara dalam program bedah rumah.

Program ini dikampanyekan seolah-olah program pribadi yang sudah berjalan selama ini. Paslon 02  itu  dilaporkan oleh para relawan pasangan Abisai Rollo-Rustan Saru (ABR-Harus ) didampingi 4 kuasa hukumnya yakni, Ratna Ida Silalahi, SH, MH, Kumar,S.Ag, SH, MH, Mursani, SH, MH dan Amon Wakris,S.H.

“Jadi, hari ini kami tim hukum ABR-Harus datang ke Gakkumdu Kota Jayapura mendampingi pelapor untuk melaporkan paslon nomor 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Masi,”ucap Ketua Tim Hukum ABR-Harus, Kumar, S,Ag, SH, MH, Senin (18/11).

H.Kumar mengatakan, laporan ke Gakkumdu Kota Jayapura tersebut terkait dengan dugaan pengunaan fasilitas negara dan dana yang bersumber dari APBN sebagai bahan kampanye dari paslon JBR-Hadir.

Baca Juga :  Polres Biak Kerahkan 120 Personel, Amankan Hari Pertama Pendaftaran ke KPU

“Ini sudah jelas melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 57 huruf H. Ini jelas sebagai pelanggaran Pemilu dan tindak pidana,” tegas Kumar.

Kata Kumar, setiap warga negara tentu punya hak untuk melapor terkait dengan hal-hal yang dianggap bisa merugikan dirinya dan Paslonnya. Iapun berharap Gakkumdu Kota Jayapura segara menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan proses hukum yang berlaku.

“Awalnya kami mendatangi Kantor Bawaslu Kota Jayapura, namun kami diarahkan oleh mereka untuk langsung ke Gakkumdu untuk mempercepat proses pelaporan ini,”ujarnya.

Kumar menyampaikan, pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil debat Pilkada Kota Jayapura yang  yang kedua dan ketiga dengan diikuti 4 Paslon. Terutama pada saat debat ketiga itu dimana  Paslon nomor 2, JBR-Hadir mengakui bahwa bedah rumah yang dikerjakan selama ini adalah bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Pendaftaran Maba Uncen Jalur Lokal Dibuka Juli

“Saya pikir teman-teman Bawaslu dan KPU juga mereka mendengar dan menyaksikan langsung debat itu,”tuturnya. Namun kini Kumar justru bertanya, pasca habis debat ketiga itu, justru tidak ada reaksi dari Bawaslu untuk menyikapi terkait temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon JBR-Hadir.

Sehingga atas dasar ini maka pihaknya mengambil langkah-langkah yang konkrit untuk mendampingi pelapor menyampaikan laporan ke Gakkumdu Kota Jayapura agar kasus ini diproses secepat mungkin.

“Pelapor adalah relawan ABR-Harus. Mereka melaporkan Paslon JBR-Hadir terkait dengan tindakan dan pernyataan mereka bahwa selama ini mereka merehab rumah yang mana dananya bersumber dari APBD Kementrian PUPR dan pengakuan ini mereka sampaikan pada debat ketiga,”jelas Kumar.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya