MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap pelaku pembacokan Jalan Ahmad Yani Timika berinisial M. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui, Senin (11/11/2024) membenarkan hal tersebut.
“Untuk yang kami amankan inisial MS alias M sudah kita proses dan saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan di Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga memang masih terus kita kembangkan,” kata AKP Fajar.
Dia melanjutkan, tindak pidana pembacokan tersebut belakangan ini marak di Mimika. Hal ini diakuinya sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tentunya tak bisa dibiarkan. Fajar menyebut tindakan pembacokan ini kerap terjadi di waktu dini hari dan pada pagi hari. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati.
“Memang ini merupakan sebuah tren di Kabupaten Mimika dimana beberapa kali kasus pembacokan terjadi. Kita harap kita sudah amankan sebagian besar pelakunya sehingga ada penurunan kaitan dengan hal tersebut,” ungkapnya.
Fajar juga mengimbau agar apabila ada masyarakat yang mengalami hal itu agar segera membuat laporan di kantor polisi untuk bisa ditindaklanjuti. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos