Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Soal Netralitas, ASN Harusnya Sudah Paham Aturannya

JAYAPURA-Pelaksana tugas (Plt.)  Sekretaris Daerah Kota Jayapura , Evert Meraujde mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura memastikan netralitas ASN sudah ada aturannya, sehingga semua ASN pasti sudah mengetahuinya.

   “Kalau soal netralitas ASN itu kan sudah ada aturan semua sudah tahu itu,” kata Plt.Sekda Kota Jayapura, Evert Meraudje, Kamis (7/11).

   Dia mengatakan ada sejumlah ketentuan yang menjadi kewajiban ASN terkait dengan keterlibatannya berpolitik, terutama terkait dengan pemberian hak politiknya kepada calon kepala daerah atau calon presiden.

   “Tidak boleh terlibat langsung di dalam berpolitik praktis, tetapi ASN itu bisa memberikan hak politiknya,” ujarnya.

   Bahkan lanjut dia Kementerian Dalam Negeri juga sudah membolehkan ASN untuk mengikuti kegiatan kampanye, hanya saja tidak boleh menggunakan atau menggunakan atribut kampanye dari salah satu pasang calon. Ketentuan itu diberikan kepada ASN agar ASN bisa mendengar secara langsung apa yang menjadi visi misi dari setiap calon terkait dengan kepemimpinannya di 5 tahun mendatang.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kompolnas Cek Kesiapan Polresta

   “Jadi seperti yang disampaikan sebelumnya, itu kan tidak boleh pakai baju partai atau atribut partai politik tertentu, itu sudah melanggar,” katanya.

   Terkait netralitas ASN itu dia juga tidak ingin berkomentar mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Walikota Jayapura beberapa waktu lalu. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pelaksana tugas (Plt.)  Sekretaris Daerah Kota Jayapura , Evert Meraujde mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura memastikan netralitas ASN sudah ada aturannya, sehingga semua ASN pasti sudah mengetahuinya.

   “Kalau soal netralitas ASN itu kan sudah ada aturan semua sudah tahu itu,” kata Plt.Sekda Kota Jayapura, Evert Meraudje, Kamis (7/11).

   Dia mengatakan ada sejumlah ketentuan yang menjadi kewajiban ASN terkait dengan keterlibatannya berpolitik, terutama terkait dengan pemberian hak politiknya kepada calon kepala daerah atau calon presiden.

   “Tidak boleh terlibat langsung di dalam berpolitik praktis, tetapi ASN itu bisa memberikan hak politiknya,” ujarnya.

   Bahkan lanjut dia Kementerian Dalam Negeri juga sudah membolehkan ASN untuk mengikuti kegiatan kampanye, hanya saja tidak boleh menggunakan atau menggunakan atribut kampanye dari salah satu pasang calon. Ketentuan itu diberikan kepada ASN agar ASN bisa mendengar secara langsung apa yang menjadi visi misi dari setiap calon terkait dengan kepemimpinannya di 5 tahun mendatang.

Baca Juga :  Usulan Hentikan Bansos Jelang Pilkada Dinilai Tidak Efektif

   “Jadi seperti yang disampaikan sebelumnya, itu kan tidak boleh pakai baju partai atau atribut partai politik tertentu, itu sudah melanggar,” katanya.

   Terkait netralitas ASN itu dia juga tidak ingin berkomentar mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Walikota Jayapura beberapa waktu lalu. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya