MERAUKE – Sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mendatangi Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (03/10).
Tiba sekira pukul 09.10 WIT, sejumlah warga tersebut membawa sebuah spanduk bertuliskan terkait putusan dari Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Ketua Pengadilan Negeri Merauke DP, SH, MH.
Dalam spanduk tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Merauke dijatuhkan hukuman disiplin berupa sanksi berat berupa hakim non Palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non Palu.
‘’Kami minta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dalam waktu secepatnya segera menarik pejabat yang tidak bermoral dan tidak memiliki integritas,’’ kata Tarsius Rahail mewakili keluarga dari pemilik tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke membacakan 2 point aspirasi yang ada di spanduk tersebut.
‘’Point kedua, meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Papua untuk segera melaksanakan putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamag Agung Republik Indonesia,’’ lanjutnya.