Saturday, October 5, 2024
26.7 C
Jayapura

DPMK Dorong Pencairan Tahap III di Oktober

JAYAPURA-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura,  Makzi L. Atanay mengatakan, pihaknya sedang mendorong 14 kampung untuk  segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kampung tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024. Diharapkan pencairan tahap 3 bisa segera dilakukan dan pihaknya mendorong agar pencairan tahap 3 bisa dilakukan pada Oktober mendatang.

   “Kita terus mendorong agar semua kampung wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban alokasi dana tahap 1 dan tahap 2 sehingga kita bisa melakukan penyaluran tahap 3 itu di bulan Oktober mendatang,”kata Makzi L. Atanay, Selasa (2/10).

    Dia mengatakan saat ini penyaluran dana desa tahap dua di setiap Kampung sudah selesai. Karena itu dia  sudah menyampaikan kepada setiap aparat pemerintah kampung supaya di bulan Oktober juga paling lambat semua pertanggungjawaban keuangan sudah selesai dilakukan terutama untuk tahap 1 dan tahap 2.

Baca Juga :  Persoalan Miras Butuh Kerjasama Semua Pihak

    “Laporan pertanggungjawaban baik kepada dinas (DPMK) maupun kepada Inspektorat.  Kami juga sudah menyurati inspektorat supaya melakukan review di lapangan,” ungkapnya.

     Kemudian persyaratan lain yang harus dipenuhi terkait dengan ketentuan penyaluran tahap 3 adalah,  penyerapan anggaran fisik dan keuangan tahap 1 harus 100%,  tahap 2 harus 90%. Selain itu pihaknya juga berharap kepada semua pemerintah kampung,  supaya segera menyelesaikan penyusunan peraturan perubahan kampung tentang APBKam, karena terdapat transferan tambahan dari pemerintah daerah dari bagi hasil pajak dan Retribusi melalui ABT.

JAYAPURA-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura,  Makzi L. Atanay mengatakan, pihaknya sedang mendorong 14 kampung untuk  segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kampung tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024. Diharapkan pencairan tahap 3 bisa segera dilakukan dan pihaknya mendorong agar pencairan tahap 3 bisa dilakukan pada Oktober mendatang.

   “Kita terus mendorong agar semua kampung wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban alokasi dana tahap 1 dan tahap 2 sehingga kita bisa melakukan penyaluran tahap 3 itu di bulan Oktober mendatang,”kata Makzi L. Atanay, Selasa (2/10).

    Dia mengatakan saat ini penyaluran dana desa tahap dua di setiap Kampung sudah selesai. Karena itu dia  sudah menyampaikan kepada setiap aparat pemerintah kampung supaya di bulan Oktober juga paling lambat semua pertanggungjawaban keuangan sudah selesai dilakukan terutama untuk tahap 1 dan tahap 2.

Baca Juga :  FK Uncen Bakal Buka Prodi Spesialis

    “Laporan pertanggungjawaban baik kepada dinas (DPMK) maupun kepada Inspektorat.  Kami juga sudah menyurati inspektorat supaya melakukan review di lapangan,” ungkapnya.

     Kemudian persyaratan lain yang harus dipenuhi terkait dengan ketentuan penyaluran tahap 3 adalah,  penyerapan anggaran fisik dan keuangan tahap 1 harus 100%,  tahap 2 harus 90%. Selain itu pihaknya juga berharap kepada semua pemerintah kampung,  supaya segera menyelesaikan penyusunan peraturan perubahan kampung tentang APBKam, karena terdapat transferan tambahan dari pemerintah daerah dari bagi hasil pajak dan Retribusi melalui ABT.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya