Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Sekda Biak Diberhentikan dari Jabatan, Pj Bupati Biak Berikan Penghargaan

Mansnembra:  Pemerintah Perlu Selesaikan Hak ASN

BIAK-Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM, mundur selaku Sekda Biak Numfor, usai ditetapkan sebagai salah satu calon Bupati Biak Numfor. Pemberhentian Markus Oktovianus Mansnembra sebagai Sekda Biak/ASN lantaran dirinya telah resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai salah satu bentuk persyaratan yang harus dipenuhi setiap pasangan calon yang berstatus sebagai ASN, untuk mengikuti kontestasi pesta Demokrasi Pilkada serentak 2024.

Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, memimpin langsung apel gabungan ASN di Kantor Bupati Biak, Senin (23/9). Apel ASN ini juga sekaligus menjadi moment pamitan dari calon bupati Markus Mansnembra.

Pada kesempatan itu, Markus Mansnembra yang telah mengabdi sebagai ASN selama 28 tahun 6 bulan sebagai ASN, menitipkan kepada pemerintahan selanjutnya terkait beberapa hal, diantaranya terkait dengan Hak-hak dari ASN, berupa TPP atau Lauk Pauk. Sebagai tambahan intensif ASN.

Baca Juga :  Pemkab Biak Terus Genjot Turunkan Angka Kemiskinan

“Sebelum meninggalkan pemerintahan Kabupaten Biak Numfor yang telah menjadi tempat pengabdian selama 28 tahun 6 bulan. Banyak hal yang telah dilakukan bersama untuk mengawal jalannya roda pemerintahan. Tentu berbagai prestasi sudah kita dapatkan, tapi juga ada berbagai kekurangan yang dihadapi,” ucap Markus Mansnembra, disaksikan para ASN yang mengikuti Apel pagi itu.

Markus juga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada Pj Bupati Biak yang telah mengawal seluruh proses administrasi SK pemberhentian sebagai ASN.

Pada kesempatan itu, Sekda Markus juga menyampaikan pesan kepada para ASN untuk  tegakkan prinsip dalam bekerja, yaitu “Kerja ikut aturan bukan kerja ikut kata hati,” ucap Markus berapi-api.

Baca Juga :  RSUD Biak Jadi Rujukan Regional Saereri

Mansnembra:  Pemerintah Perlu Selesaikan Hak ASN

BIAK-Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM, mundur selaku Sekda Biak Numfor, usai ditetapkan sebagai salah satu calon Bupati Biak Numfor. Pemberhentian Markus Oktovianus Mansnembra sebagai Sekda Biak/ASN lantaran dirinya telah resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai salah satu bentuk persyaratan yang harus dipenuhi setiap pasangan calon yang berstatus sebagai ASN, untuk mengikuti kontestasi pesta Demokrasi Pilkada serentak 2024.

Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, memimpin langsung apel gabungan ASN di Kantor Bupati Biak, Senin (23/9). Apel ASN ini juga sekaligus menjadi moment pamitan dari calon bupati Markus Mansnembra.

Pada kesempatan itu, Markus Mansnembra yang telah mengabdi sebagai ASN selama 28 tahun 6 bulan sebagai ASN, menitipkan kepada pemerintahan selanjutnya terkait beberapa hal, diantaranya terkait dengan Hak-hak dari ASN, berupa TPP atau Lauk Pauk. Sebagai tambahan intensif ASN.

Baca Juga :  Dua Kopel Pegawai Pustu Douwbo Rusak Belum DiPerbaiki

“Sebelum meninggalkan pemerintahan Kabupaten Biak Numfor yang telah menjadi tempat pengabdian selama 28 tahun 6 bulan. Banyak hal yang telah dilakukan bersama untuk mengawal jalannya roda pemerintahan. Tentu berbagai prestasi sudah kita dapatkan, tapi juga ada berbagai kekurangan yang dihadapi,” ucap Markus Mansnembra, disaksikan para ASN yang mengikuti Apel pagi itu.

Markus juga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada Pj Bupati Biak yang telah mengawal seluruh proses administrasi SK pemberhentian sebagai ASN.

Pada kesempatan itu, Sekda Markus juga menyampaikan pesan kepada para ASN untuk  tegakkan prinsip dalam bekerja, yaitu “Kerja ikut aturan bukan kerja ikut kata hati,” ucap Markus berapi-api.

Baca Juga :  Pj Bupati Biak: IKN Layak Sebagai Ibu Kota Baru

Berita Terbaru

Artikel Lainnya