Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Satu Calon Wakil Gubernur Diduga Gunakan Dokumen Palsu

JAYAPURA– Proses tahapan Pemilukada saat ini adalah menerima tanggapan masyarakat terhadap visi misi syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah. Disaat peluang penyampaian tanggapan ini masih minim, KPU Papua  justru menerima laporan lain dari warga.

Tak tanggung – tanggung, yang dilaporkan terkait dugaan dokumen palsu yang dilaporkan saat mendaftar Agustus lalu. Dugaan pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih yang dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 20 Agustus 2024 lalu.

Dari dua surat keterangan pengadilan negeri Jayapura yang dimiliki oleh bakada tersebut ditemukan format surat dan isi kandungan dalam surat berbeda dengan surat keterangan yang dimilki oleh calon lain. “Kami sudah melaporkan ke KPU terkait dugaan dokumen palsu ini dan kami berharap bisa ditindaklanjuti,” kata Wakob Kombo di Abepura, kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Pegubin Gandeng Kejari Jayawijaya

Ia menyebut seperti dalam surat keterangan calon lain memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat tersebut, sementara pada yang bersangkutan  tidak mencatumkan regulasi yang menjadi dasar hukum keluarnya surat tersebut. Selain itu di dalam surat keterangan tersebut pihaknya juga tidak ditemukan adanya paraf koordinasi atau paraf pengamanan yang harusnya tertera pada tepi kanan pada tulisan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura seperti yang tertera pada surat keterangan pasangan calon lainya.

Terhadap dua temuan tersebut, Wakob meminta KPU Provinsi Papua dapat memverifikaksi lebih lanjut karena diduga yang bersangkutan telah menggunakan dokumen palsu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Terkait dugaan penggunaan dokumen palsu ini, kami sudah laporkan kepada KPU Provinsi Papua dan pihak kepolisian daerah (POLDA) Papua ,” bebernya.

Baca Juga :  Tidak Boleh Terganggu Dengan Insiden Apapun!

Ditempat terpisah Ketua KPU Papua Steve Dumbon membenarkan hal tersebut, dimana ada sejumlah masyarakat mengajukan surat pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen pendaftaran. “Benar ada masyarakat yang buat aduan terkait dugaan pemalusan dokument, laporannya masuk di Kantor Sekretariat KPU Papua, pada Rabu (18/9) sekitar pukul 24:00 WIT,” jelasnya kepada Cendrawasih Pos.

Adapun tindak lanjut dari laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Staf KPU untuk melakukan klarifikasi dengan pihak PN Jayapura. “Tadi pagi (Kamis, 19/9) staf sudah ke PN Jayapura namun hasilnya saya belum tau seperti apa,” imbuhnya. Diapun mengatakan terhadap laporan tersebut pihaknya akan melakukan verfikasi. “Jadi tindakan kami sebatas verifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat itu,” jelasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Proses tahapan Pemilukada saat ini adalah menerima tanggapan masyarakat terhadap visi misi syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah. Disaat peluang penyampaian tanggapan ini masih minim, KPU Papua  justru menerima laporan lain dari warga.

Tak tanggung – tanggung, yang dilaporkan terkait dugaan dokumen palsu yang dilaporkan saat mendaftar Agustus lalu. Dugaan pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih yang dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 20 Agustus 2024 lalu.

Dari dua surat keterangan pengadilan negeri Jayapura yang dimiliki oleh bakada tersebut ditemukan format surat dan isi kandungan dalam surat berbeda dengan surat keterangan yang dimilki oleh calon lain. “Kami sudah melaporkan ke KPU terkait dugaan dokumen palsu ini dan kami berharap bisa ditindaklanjuti,” kata Wakob Kombo di Abepura, kemarin.

Baca Juga :  DPRP-Pemprov Sepakat Hanya Urus 8 Kabupaten dan 1 Kota

Ia menyebut seperti dalam surat keterangan calon lain memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat tersebut, sementara pada yang bersangkutan  tidak mencatumkan regulasi yang menjadi dasar hukum keluarnya surat tersebut. Selain itu di dalam surat keterangan tersebut pihaknya juga tidak ditemukan adanya paraf koordinasi atau paraf pengamanan yang harusnya tertera pada tepi kanan pada tulisan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura seperti yang tertera pada surat keterangan pasangan calon lainya.

Terhadap dua temuan tersebut, Wakob meminta KPU Provinsi Papua dapat memverifikaksi lebih lanjut karena diduga yang bersangkutan telah menggunakan dokumen palsu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Terkait dugaan penggunaan dokumen palsu ini, kami sudah laporkan kepada KPU Provinsi Papua dan pihak kepolisian daerah (POLDA) Papua ,” bebernya.

Baca Juga :  Fokus APBN 2024 Perbaiki Kualitas SDM dan  hapus Kemiskinan Ekstrem

Ditempat terpisah Ketua KPU Papua Steve Dumbon membenarkan hal tersebut, dimana ada sejumlah masyarakat mengajukan surat pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen pendaftaran. “Benar ada masyarakat yang buat aduan terkait dugaan pemalusan dokument, laporannya masuk di Kantor Sekretariat KPU Papua, pada Rabu (18/9) sekitar pukul 24:00 WIT,” jelasnya kepada Cendrawasih Pos.

Adapun tindak lanjut dari laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Staf KPU untuk melakukan klarifikasi dengan pihak PN Jayapura. “Tadi pagi (Kamis, 19/9) staf sudah ke PN Jayapura namun hasilnya saya belum tau seperti apa,” imbuhnya. Diapun mengatakan terhadap laporan tersebut pihaknya akan melakukan verfikasi. “Jadi tindakan kami sebatas verifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat itu,” jelasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya